Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengaku geram dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai kampus telah gagal melakukan pencegahan dan mendesak universitas untuk bertindak tegas, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga pihak yang membiarkan.

Habib Syarief menyebut kampus seharusnya menjadi the guardian of civilization atau penjaga peradaban. Namun, rentetan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa belakangan ini justru menunjukkan adanya “patahan” besar dalam sistem perlindungan.

“Kita tidak hanya sedang menghadapi krisis moral individu, kita sedang menghadapi kegagalan arsitektur perlindungan manusia di kampus serta di ruang digital kita,” terangnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, serta pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Baca juga:

Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI

Ia menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar merespons insiden, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perlindungan civitas akademika di tengah maraknya pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Menurutnya, kasus-kasus seperti grup WhatsApp yang merendahkan, permintaan konten pribadi, hingga narasi misoginis dalam lirik lagu menjadi bukti nyata adanya celah dalam sistem perlindungan di kampus.

“Saya ingin menekankan bahwa kita kini memiliki mandat baru yang lebih kuat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini telah memperluas cakupan kekerasan hingga ke ranah media elektronik atau siber,” bebernya.

Habib Syarief menilai universitas belum mampu hadir sebagai otoritas yang mengawasi dan memoderasi ruang interaksi digital mahasiswa. Ketiadaan sistem pengawasan siber yang memadai serta respons hukum yang cepat dinilai telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan.

Baca juga:

Kekerasan Seksual Secara Online Makin Meningkat, Platform Digital Bakal makin Diawasi

Sebagai pembanding, ia menyoroti langkah Korea Selatan dalam menangani kasus Nth Room yang sempat mengguncang pada 2018–2020. Pemerintah setempat merespons dengan mengesahkan regulasi tegas yang dikenal sebagai Nth Room Prevention Act.

“Kejahatan di beberapa kampus yang kita bahas hari ini memiliki pola yang mirip, memanfaatkan ruang digital yang seolah 'tak terlihat' oleh otoritas kampus,” ucapnya.

Ia menekankan, pelajaran penting yang bisa diambil adalah menghentikan pembiaran, menindak tegas pihak yang terlibat, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Sesuai mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Bapak dan Ibu Rektor harus memastikan sistem di kampus tidak memberikan celah bagi predator. Jangan hanya menunggu laporan, tapi ciptakan sistem pengawasan yang membuat pelaku merasa tidak ada lagi tempat bersembunyi di kampus kita,” tegasnya. (Pon)

#Kekerasan Seksual #Kampus #Universitas #Komisi X DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Kebijakan tersebut masih perlu dikaji termasuk kajian terhadap perangkat guru yang akan mengajar.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Daripada Wajibkan Belajar Bahasa Prancis, DPR Minta Prabowo Fokus Benahi Persoalan Pendidikan Tanah Air
Indonesia
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI mendukung program 150 ribu beasiswa D4 dan S1 untuk guru. DPR juga mengusulkan penambahan kuota serta penyederhanaan proses seleksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Komisi X DPR Dukung 150 Ribu Beasiswa Guru, Usul Kuota Ditambah dan Seleksi Dipermudah
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Komisi X DPR meminta Kemendikdasmen menjelaskan kesiapan implementasi hingga roadmap implementasi instruksi sekolah Indonesia ajarkan Bahasa Prancis.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Masuk Sekolah, DPR Minta Penjelasan ke Kemendikdasmen
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan