Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Komisi X DPR: Kampus Gagal Cegah Kekerasan Seksual, Diminta Belajar dari Korea Selatan

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Pixabay/Roszie)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengaku geram dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menilai kampus telah gagal melakukan pencegahan dan mendesak universitas untuk bertindak tegas, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga pihak yang membiarkan.

Habib Syarief menyebut kampus seharusnya menjadi the guardian of civilization atau penjaga peradaban. Namun, rentetan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa belakangan ini justru menunjukkan adanya “patahan” besar dalam sistem perlindungan.

“Kita tidak hanya sedang menghadapi krisis moral individu, kita sedang menghadapi kegagalan arsitektur perlindungan manusia di kampus serta di ruang digital kita,” terangnya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, serta pimpinan Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Baca juga:

Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI

Ia menegaskan, rapat tersebut bukan sekadar merespons insiden, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi perlindungan civitas akademika di tengah maraknya pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.

Menurutnya, kasus-kasus seperti grup WhatsApp yang merendahkan, permintaan konten pribadi, hingga narasi misoginis dalam lirik lagu menjadi bukti nyata adanya celah dalam sistem perlindungan di kampus.

“Saya ingin menekankan bahwa kita kini memiliki mandat baru yang lebih kuat. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini telah memperluas cakupan kekerasan hingga ke ranah media elektronik atau siber,” bebernya.

Habib Syarief menilai universitas belum mampu hadir sebagai otoritas yang mengawasi dan memoderasi ruang interaksi digital mahasiswa. Ketiadaan sistem pengawasan siber yang memadai serta respons hukum yang cepat dinilai telah menciptakan ruang bagi pelaku kejahatan.

Baca juga:

Kekerasan Seksual Secara Online Makin Meningkat, Platform Digital Bakal makin Diawasi

Sebagai pembanding, ia menyoroti langkah Korea Selatan dalam menangani kasus Nth Room yang sempat mengguncang pada 2018–2020. Pemerintah setempat merespons dengan mengesahkan regulasi tegas yang dikenal sebagai Nth Room Prevention Act.

“Kejahatan di beberapa kampus yang kita bahas hari ini memiliki pola yang mirip, memanfaatkan ruang digital yang seolah 'tak terlihat' oleh otoritas kampus,” ucapnya.

Ia menekankan, pelajaran penting yang bisa diambil adalah menghentikan pembiaran, menindak tegas pihak yang terlibat, serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Sesuai mandat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Bapak dan Ibu Rektor harus memastikan sistem di kampus tidak memberikan celah bagi predator. Jangan hanya menunggu laporan, tapi ciptakan sistem pengawasan yang membuat pelaku merasa tidak ada lagi tempat bersembunyi di kampus kita,” tegasnya. (Pon)

#Kekerasan Seksual #Kampus #Universitas #Komisi X DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR akan Panggil Kemendiktisaintek, Minta Penjelasan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Pembahasan mengenai URI belum pernah dilakukan bersama DPR.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Komisi X DPR akan Panggil Kemendiktisaintek, Minta Penjelasan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Resmi Dibentuk, Ini Tujuan, Konsep, dan Bedanya dengan Lemhannas
Universitas Republik Indonesia resmi dibentuk sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional. Mengadopsi konsep sekolah elite Prancis, diproyeksikan mencetak calon pemimpin.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Resmi Dibentuk, Ini Tujuan, Konsep, dan Bedanya dengan Lemhannas
Indonesia
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Universitas Republik Indonesia (URI) resmi dipimpin Donny Ermawan Taufanto dan diproyeksikan menjadi pusat pendidikan kepemimpinan nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Universitas Republik Indonesia Siapkan 10 Kampus, Fokus Cetak SDM dan Pemimpin Masa Depan
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Komisi X DPR Ingatkan MPLS 2026 Harus Bebas Perploncoan dan Perundungan
Anggota Komisi X DPR RI Dedi Wahidi meminta pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 bebas dari perploncoan, kekerasan, dan perundungan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
Komisi X DPR Ingatkan MPLS 2026 Harus Bebas Perploncoan dan Perundungan
Bagikan