MerahPutih.com - Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebanyak 16 mahasiswa terlapor resmi dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik.
Kebijakan ini diambil setelah UI menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI pada Rabu (15/4). Dalam memo tersebut, Satgas merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan bagi para terlapor selama proses pemeriksaan berlangsung.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa pihak universitas telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menetapkan penonaktifan akademik sementara sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Baca juga:
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun aktivitas kampus lainnya. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau situasi mendesak dengan pengawasan pihak universitas.
UI juga membatasi keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat guna mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses berlangsung.
Pihak kampus menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat administratif dan bukan merupakan sanksi akhir. UI tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak.
Baca juga:
Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat BEM FH UI Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Dalam penanganannya, UI mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered). Universitas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas semua pihak juga dijaga ketat.
UI turut mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan kasus.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah beredar dugaan percakapan yang memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari mahasiswa hingga dosen di lingkungan fakultas tersebut. (Knu)