Statuta UI Diubah, Kini Hanya Direksi dan Pejabat Struktural Dilarang Rangkap Jabatan


Universitas Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengubah Statuta Universitas Indonesia dengan mengeluarkan PP 75 Tahun 2021. Aturan ini mengganti statuta lama, nomor 68 tahun 2013.
Dalam statuta baru, Pasal 35, pada larangan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap, ada lima poin yang diatur, yakni
Baca Juga:
Nadiem Makarim Diminta Ambil Langkah Tegas Sikapi Rangkap Jabatan Rektor UI
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselengarakan pemerintah maupun masyarakat
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafilisi dengan partai politik dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan dengan UI
Dalam statuta lama, pasal 39, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat dan daerah
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasata; atau
d. pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Statuta anyar ini diundangkan pada 2 Juli 2021, dengan lembaran negara Republik Indonesia nomor 151, mengurangi satu poin e yakni larangan pada jabatan lainya yang memiliki pertentangan dengan UI.
Selain itu, larangan hanya diberlakukan pada pejabat struktural dan pejabat badan usaha milik negara diganti menjadi direksi pada badan usaha milik negara. Sehingg, tafsir komisaris yang juga pejabat BUMN tidak bisa lagi disangkut pautkan dengan statuta ini.

Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan malaadministrasi. Hal itu lantaran Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Berdasarkan pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah maupun swasta.
"Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta. Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Rabu (30/6). (Knu)
Baca Juga:
Rektor UI Rangkap Jabatan Komisaris, Ombudsman: Malaadministrasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan

Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian

Jokowi Diundang Sidang Tahunan MPR/DPR, Ajudan Konfirmasi Kehadiran
