PKS Ingatkan Revisi UU PPP Jangan Sekadar Jadi Stempel UU Cipta Kerja
DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan revisi kedua atas Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dilakukan secara hati-hati.
"Revisi ini jangan sekadar dijadikan stempel bagi disahkannya UU Cipta Kerja," kata anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Mulyanto menjelaskan, revisi UU PPP ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Paripurna Sahkan Revisi RUU PPP Jadi Usul DPR
Untuk itu, ia menekankan revisi UU PPP seharusnya diupayakan untuk memperkuat sistem pembentukan perundang-undangan yang kredibel, akuntabel, dan akseptabel.
Menurut Mulyanto, bila konsisten dengan putusan MK, yang seharusnya direvisi adalah UU Cipta Kerja bukan UU PPP. Pasalnya, tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP.
Karena itu, Mulyanto mengingatkan agar revisi kedua UU PPP ini tidak menjadi sekadar stempel untuk memuluskan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
"Revisi ini utamanya adalah untuk memasukkan metode omnibus sebagai salah satu metode dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Baca Juga:
Pimpinan DPD Sambut Baik Wacana Revisi UU PPP
Fraksi PKS, kata Mulyanto, tidak ingin revisi UU PPP hanya untuk menyelamatkan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
"Tetapi benar-benar diarahkan dalam rangka membangun sistem perundangan yang lebih baik, yang tidak tumpang-tindih, tidak over regulasi, lebih sederhana serta lebih cepat dalam proses pembentukannya," imbuhnya.
Mulyanto mengakui, metode Omnibus memang punya kelebihan, namun ada risiko besar di dalamnya. Para ahli hukum pun menyebut risiko terbesar dari metode omnibus adalah kerugian demokrasi dan negara hukum.
Risiko tersebut, lanjut Mulyanto, yakni prinsip due process of lawmaking atau penurunan kualitas dan derajat ketepercayaan, penurunan kualitas partispasi publik, dan penurunan kualitas diskusi di ruang publik.
"Karenanya kita harus memitigasi risiko tersebut dalam revisi UU PPP ini. Fraksi PKS mengusulkan sejumlah prasyarat terkait penggunaan metode omnibus dalam penyusunan peraturan perundang-undangan seperti: ruang lingkup, waktu pembahasan dan partisipasi publik," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
PKS Solo Kukuhkan Pengurus, Serukan Koalisi Beretika dan Bermartabat
Evaluasi Masih Bobrok, Legislator PKS Ingatkan MBG Berpotensi Jadi 'IKN Jilid 2'
Keracunan karena MBG Marak, DPR Tuntut Evaluasi Total Segera dari Segi Komunikasi Krisis hingga Regulasi
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD