PKS DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Cuma Buang-Buang Waktu


Pengerjaan Sirkuit Formula E Jakarta terus dikebut dengan capaian terakhir pada 25 Maret 2022 mencapai 87,9 persen di Ancol, Jakarta, Rabu (6/4). ANTARA/Instagram/@jakartaeprixofficial/dewa
MerahPutih.com - Rencana DPRD DKI Jakarta melanjutkan sidang paripurna hak interpelasi Formula E mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS tidak setuju digelar interpelasi Formula E," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Baca Juga
Gerindra Minta PDIP dan PSI Akhiri Drama Interpelasi Formula E
Yani menilai, hanya buang-buang waktu bila agenda interpelasi Formula E digulirkan lagi. Sebabnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan soal ajang balap mobil listrik itu sudah disampaikan seluruhnya.
"Interpelasi Formula E tidak perlu dilakukan karena semua yang berkaitan dengan Formula E sudah sangat jelas disampaikan oleh eksekutif kepada anggota DPRD dalam rapat komisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kelanjutan Interpelasi Formula E bakal diagendakan kembali setelah Hari Raya Lebaran 2022.
Rencana awal, agenda tersebut mestinya digelar minggu ini, karena mepet dengan Idul Fitri, akhirnya hal itu urung dilakukan.
"Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya," kata Prasetio saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4)
Baca Juga
Tapi, lanjut dia, bukan berarti interpelasi ini langsung diagendakan habis Lebaran. Hak bertanya kejelasan detail Formula E ke Anies itu, dilaksanakan setelah selesai masa libur mudik Lebaran.
"Pokoknya ngikutin jadwal libur aja. Setelah 9 Mei ya. Di atas tanggal 9 Mei," tuturnya.
Langkah ini bakal kembali ditempuh Prasetyo, setelah dirinya dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta terkait pelaksanaan rapat paripurna oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Diketahui, rapat paripurna interpelasi Anies terkait Formula E yang digelar pada 28 September 2021 tersebut ditunda lantaran tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Tak lama dari penundaan rapat paripurna itu, tujuh fraksi yang menolak adanya interpelasi tersebut, yakni Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP melaporkan Prasetyo ke BK karena dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
