PKS DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Cuma Buang-Buang Waktu
Pengerjaan Sirkuit Formula E Jakarta terus dikebut dengan capaian terakhir pada 25 Maret 2022 mencapai 87,9 persen di Ancol, Jakarta, Rabu (6/4). ANTARA/Instagram/@jakartaeprixofficial/dewa
MerahPutih.com - Rencana DPRD DKI Jakarta melanjutkan sidang paripurna hak interpelasi Formula E mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS tidak setuju digelar interpelasi Formula E," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Baca Juga
Gerindra Minta PDIP dan PSI Akhiri Drama Interpelasi Formula E
Yani menilai, hanya buang-buang waktu bila agenda interpelasi Formula E digulirkan lagi. Sebabnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan soal ajang balap mobil listrik itu sudah disampaikan seluruhnya.
"Interpelasi Formula E tidak perlu dilakukan karena semua yang berkaitan dengan Formula E sudah sangat jelas disampaikan oleh eksekutif kepada anggota DPRD dalam rapat komisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kelanjutan Interpelasi Formula E bakal diagendakan kembali setelah Hari Raya Lebaran 2022.
Rencana awal, agenda tersebut mestinya digelar minggu ini, karena mepet dengan Idul Fitri, akhirnya hal itu urung dilakukan.
"Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya," kata Prasetio saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4)
Baca Juga
Tapi, lanjut dia, bukan berarti interpelasi ini langsung diagendakan habis Lebaran. Hak bertanya kejelasan detail Formula E ke Anies itu, dilaksanakan setelah selesai masa libur mudik Lebaran.
"Pokoknya ngikutin jadwal libur aja. Setelah 9 Mei ya. Di atas tanggal 9 Mei," tuturnya.
Langkah ini bakal kembali ditempuh Prasetyo, setelah dirinya dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta terkait pelaksanaan rapat paripurna oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Diketahui, rapat paripurna interpelasi Anies terkait Formula E yang digelar pada 28 September 2021 tersebut ditunda lantaran tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Tak lama dari penundaan rapat paripurna itu, tujuh fraksi yang menolak adanya interpelasi tersebut, yakni Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP melaporkan Prasetyo ke BK karena dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Tawuran Kembali Menelan Korban, DPRD DKI Desak Pramono Bertindak Tegas
Ramadan Tinggal Hitungan Hari, Komisi B DPRD DKI Belum Rapat dengan BUMD Pangan
Penolakan RDF Rorotan Menguat, DPRD DKI Serahkan Evaluasi ke Pemprov
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Ketua DPRD DKI Minta Tanggul Laut Jakarta Ditambah 1 Meter untuk Cegah Banjir Rob
DPRD DKI Gelar Rapat Persiapan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan 2026
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
DPRD DKI Sebut Banjir Jakarta akibat Tata Ruang Kota yang Rusak
PSI DPRD DKI Soroti Jalan Rusak Dampak Banjir, Minta Pemprov Bergerak Cepat