PKS DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Cuma Buang-Buang Waktu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 April 2022
PKS DKI Tegaskan Interpelasi Formula E Cuma Buang-Buang Waktu

Pengerjaan Sirkuit Formula E Jakarta terus dikebut dengan capaian terakhir pada 25 Maret 2022 mencapai 87,9 persen di Ancol, Jakarta, Rabu (6/4). ANTARA/Instagram/@jakartaeprixofficial/dewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana DPRD DKI Jakarta melanjutkan sidang paripurna hak interpelasi Formula E mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"PKS tidak setuju digelar interpelasi Formula E," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).

Baca Juga

Gerindra Minta PDIP dan PSI Akhiri Drama Interpelasi Formula E

Yani menilai, hanya buang-buang waktu bila agenda interpelasi Formula E digulirkan lagi. Sebabnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan penjelasan soal ajang balap mobil listrik itu sudah disampaikan seluruhnya.

"Interpelasi Formula E tidak perlu dilakukan karena semua yang berkaitan dengan Formula E sudah sangat jelas disampaikan oleh eksekutif kepada anggota DPRD dalam rapat komisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kelanjutan Interpelasi Formula E bakal diagendakan kembali setelah Hari Raya Lebaran 2022.

Rencana awal, agenda tersebut mestinya digelar minggu ini, karena mepet dengan Idul Fitri, akhirnya hal itu urung dilakukan.

"Habis lebaran ya. Kalau sekarang kan mepet waktunya," kata Prasetio saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4)

Baca Juga

Interpelasi Formula E Bakal Digelar Setelah Lebaran

Tapi, lanjut dia, bukan berarti interpelasi ini langsung diagendakan habis Lebaran. Hak bertanya kejelasan detail Formula E ke Anies itu, dilaksanakan setelah selesai masa libur mudik Lebaran.

"Pokoknya ngikutin jadwal libur aja. Setelah 9 Mei ya. Di atas tanggal 9 Mei," tuturnya.

Langkah ini bakal kembali ditempuh Prasetyo, setelah dirinya dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta terkait pelaksanaan rapat paripurna oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Diketahui, rapat paripurna interpelasi Anies terkait Formula E yang digelar pada 28 September 2021 tersebut ditunda lantaran tak memenuhi kuorum 50 persen + 1 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.

Tak lama dari penundaan rapat paripurna itu, tujuh fraksi yang menolak adanya interpelasi tersebut, yakni Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP melaporkan Prasetyo ke BK karena dinilai menggelar rapat paripurna secara ilegal. (Asp)

Baca Juga

PSI Kukuh Pertanyakan Commitment Fee Formula E

#Formula E #DPRD DKI Jakarta #Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta tetap besar sehingga pemerintah daerah perlu mencari alternatif pendanaan.
Dwi Astarini - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPRD Bela Gubernur Pramono Terbitkan Obligasi DKI meski Ditolak Menteri Purbaya
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Bagikan