PKS Desak Ahmad Syaikhu Mundur dari DPR Jika Ingin Maju Dalam Pemilihan Wagub DKI

Eddy FloEddy Flo - Senin, 21 Oktober 2019
 PKS Desak Ahmad Syaikhu Mundur dari DPR Jika Ingin Maju Dalam Pemilihan Wagub DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdrurrahman Suhaimi (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman Suhaimi mengungkapkan bahwa Ahmad Syaikhu harus mengundurkan diri dari jabatan angggota DPR RI bila memilih menjadi kandidat calon Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Lanjut Suhaimi, Syaikhu tidak bisa menggunakan jatah cuti dari DPR bila bertarung merebutkan kursi DKI 2. Sebab aturan tersebut sudah disusun dalam tata tertib (tatib) Wagub DKI yang tinggal proses pengesahan.

Baca Juga:

Sempat Masuk Bursa Wagub DKI, Abdurrahman Suhaimi Ditunjuk PKS Jadi Wakil Ketua DPRD

"Enggak (bisa cuti). Kalau dicalonkan di sini (Wagub DKI), di sana (DPR) harus mengundurkan diri," kata Suhaimu di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Cawagub DKI Jakarta dari PKS Ahmad Syaikhu diminta mundur dari DPR
Ahmad Syaikhu sowan ke rumah Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/2). Foto: MP/Asropih

Saat ini, kata Suhaimi, DPRD DKI tak permasalahkan Syaikhu masih di DPR dan calon pengganti Sandiaga Uno di kursi DKI. Nantinya bila sudah ditahap panitia pemilihan (panlih) harus memilih salah satu.

"Di tata tertib kemarin dicalonkan secara definitif ya. Panlih sudah memverifikasi datanya, sudah oke, calonkan. Nah nanti pilih sini atau pilih sana gitu," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS ini juga menegaskan, bukan permintaan partainya Syaikhu mundur dari anggota Parlemen Senayan jadi Wagub DKI.

"Jadi gini. Kalau memilih di sini sebagai calon. Maka, di sana harus mundur. Itu aturan ya, bukan kita yang meminta. Aturannya di tatib kemarin yang belum sempat disahkan itu begitu," tuturnya.

Baca Juga:

Suhaimi Minta Gerindra Jangan Salahin PKS soal Pemilihan Wagub DKI

Meski demikian, lanjut Suhaimi, pihaknya belum bisa memastikan kapan diadakan pelaksanaan Rapimgab Tatib DKI. Sebab baru hari anggota DPRD DKI menyelesaikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Setelah itu baru ada Rapimgab untuk pembentukan Panlih dan selanjutnya," tutup mantan Ketua Fraksi PKS periode 2014-2019 itu.(Asp)

Baca Juga:

Suhaimi Optimistis DPRD DKI Pilih Cawagub dari PKS

#Ahmad Syaikhu #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Anggota DPR #Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya akan menaikkan gaji guru setara dengan anggota DPR. Simak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Bagikan