PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko

Hinca Panjaitan. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Partai Demokrat pun menyambut baik putusan tersebut. Demokrat menegaskan kepengurusan partai tetap dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga:

MA Tolak PK Moeldoko terhadap Demokrat

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan MA itu telah mengakhiri langkah Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8).

Penolakan ini, kata Hinca, adalah bentuk dari keadilan dan penyelamatan demokrasi.

"Saya yang dari awal turut aktif membentengi partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal akhirnya kini sudah bisa bernapas lega," imbuhnya.

Hinca menyayangkan orang yang berupaya "menjegal" Partai Demokrat. Padahal, kata Hinca, sebagai seorang jenderal seharusnya Moeldoko belajar lebih banyak dari para seniornya yang berjuang secara konstitusional pada sebuah partai.

Baca Juga:

Respons Demokrat Terkait Dugaan Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol

"Entah itu untuk bergabung dengan parpol tertentu atau membuat parpol sendiri," tegas Hinca.

Hinca lalu menyebut kemenangan ini adalah persembahan kader untuk AHY yang sedang berulang tahun ke-45. Kemenangan ini, kata Hinca, bukan hanya sejarah bagi AHY, tapi juga bagi Demokrat.

"10 Agustus ternyata bukan hanya menjadi hari yang bersejarah untuk pribadi Mas AHY, namun juga menjadi tonggak sejarah bagi Partai Demokrat yang selamat dari upaya-upaya kampungan para pembegal dan penjegal partai," pungkasnya.

Untuk diketahui, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Putusan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Knu)

Baca Juga:

Demokrat Berpotensi Hengkang dari Koalisi Jika AHY Tidak Jadi Cawapres Anies

#Partai Demokrat # Mahkamah Agung #Agus Harimurti Yudhoyono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Partai Demokrat melakukan kegiatan sosial dengan penyaluran sembako di Gereja Katolik Santo Andreas, Kedoya, Jakarta Barat, Minggu (12/4).
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Partai Demokrat Salurkan Bantuan untuk Kelompok Prasejahtera di Momen Paskah, Diharapkan Meringankan Beban di Tengah Gejolak Kebutuhan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
AHY menegaskan modernisasi kota harus tetap berakar pada identitas lokal saat berdialog dengan generasi Z di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
Bicara dengan Gen Z di Jakarta, AHY Tekankan Kota Global Harus Berakar pada Identitas Lokal
Bagikan