PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko
Hinca Panjaitan. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Partai Demokrat pun menyambut baik putusan tersebut. Demokrat menegaskan kepengurusan partai tetap dikomandoi oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca Juga:
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, putusan MA itu telah mengakhiri langkah Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," kata Hinca kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8).
Penolakan ini, kata Hinca, adalah bentuk dari keadilan dan penyelamatan demokrasi.
"Saya yang dari awal turut aktif membentengi partai dari gugatan demi gugatan oleh para pembegal akhirnya kini sudah bisa bernapas lega," imbuhnya.
Hinca menyayangkan orang yang berupaya "menjegal" Partai Demokrat. Padahal, kata Hinca, sebagai seorang jenderal seharusnya Moeldoko belajar lebih banyak dari para seniornya yang berjuang secara konstitusional pada sebuah partai.
Baca Juga:
Respons Demokrat Terkait Dugaan Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol
"Entah itu untuk bergabung dengan parpol tertentu atau membuat parpol sendiri," tegas Hinca.
Hinca lalu menyebut kemenangan ini adalah persembahan kader untuk AHY yang sedang berulang tahun ke-45. Kemenangan ini, kata Hinca, bukan hanya sejarah bagi AHY, tapi juga bagi Demokrat.
"10 Agustus ternyata bukan hanya menjadi hari yang bersejarah untuk pribadi Mas AHY, namun juga menjadi tonggak sejarah bagi Partai Demokrat yang selamat dari upaya-upaya kampungan para pembegal dan penjegal partai," pungkasnya.
Untuk diketahui, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Putusan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Knu)
Baca Juga:
Demokrat Berpotensi Hengkang dari Koalisi Jika AHY Tidak Jadi Cawapres Anies
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Demokrat Respons Usulan Koalisi Permanen, Tegaskan Fokus ke Penanganan Bencana
Percepat Penanganan Bencana Sumatra, Demokrat Desak Pemerintah Buka Akses Bantuan Asing
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Janji Tanggung Jawab Pembiayaan Whoosh, Presiden Prabowo: Kita Layani Rakyat, Bukan Hitung Untung Rugi