MA Tolak PK Moeldoko terhadap Demokrat


Arsip. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
MerahPutih.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan tetap menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Kepastian itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga
Demokrat Berpotensi Hengkang dari Koalisi Jika AHY Tidak Jadi Cawapres Anies
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip MerahPutih.com dari Direktori Putusan MA, Kamis, (10/8).
Putusan itu diketok pada hari ini. Duduk sebagai Ketua Majelis Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY jadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Baca Juga
Demokrat Punya Alasan Kuat Desak Anies Segera Umumkan Cawapres
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Keputusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan DPP Partai Demokrat kandas.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menyatakan PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan haknya.
Yasonna memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan hukum mengenai polemik kepengurusan Partai Demokrat. (Pon)
Baca Juga
Ungguli Ganjar dan Anies, Prabowo Dapat Limpahan Migrasi Loyalis Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker

KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

KPK: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terima Duit Rp 3 Miliar
