MA Tolak PK Moeldoko terhadap Demokrat
Arsip. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden)
MerahPutih.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dipastikan tetap menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Kepastian itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga
Demokrat Berpotensi Hengkang dari Koalisi Jika AHY Tidak Jadi Cawapres Anies
"Tolak," demikian bunyi putusan MA, dikutip MerahPutih.com dari Direktori Putusan MA, Kamis, (10/8).
Putusan itu diketok pada hari ini. Duduk sebagai Ketua Majelis Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY jadi pihak yang digugat oleh Moeldoko.
Baca Juga
Demokrat Punya Alasan Kuat Desak Anies Segera Umumkan Cawapres
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Keputusan ini membuat langkah Moeldoko merebut kepengurusan DPP Partai Demokrat kandas.
Sebelumnya, Yasonna Laoly menyatakan PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan haknya.
Yasonna memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan hukum mengenai polemik kepengurusan Partai Demokrat. (Pon)
Baca Juga
Ungguli Ganjar dan Anies, Prabowo Dapat Limpahan Migrasi Loyalis Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
2 Orang Terluka, Macan Tutul Masuk Desa Maruyung Bandung Masih Berkeliaran
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo