Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Jamin Tidak akan Rusak Hutan Lindung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Agustus 2019
Pindahkan Ibu Kota, Pemerintah Jamin Tidak akan Rusak Hutan Lindung

Peta Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membeberkan ciri lokasi ibu kota baru RI di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Bambang mengatakan, kebutuhan lahan untuk ibu kota baru secara keseluruhan mencapai 180 ribu hektare. Sedangkan lokasi inti sekitar 40 ribu hektare.

Baca JUga

Ongkos Pindah Ibu Kota, Jokowi Ambil Rp88,5 Triliun dari APBN

Jokowi: Beban Jakarta Sudah Berat

"Ada hutan konservasi Bukit Soeharto justru akan direhabilitasi sedangkan hutan lindung tidak diganggu," ujar Bambang kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/8)

Pemerintah, menurut Bambang, punya hak menarik itu sewaktu-waktu. Hal itu membuat kerugian dari pengadaan lahan dapat diminimalisasi. Lebih lanjut, eks Menteri Keuangan itu menjelaskan, pemindahan ibu kota merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kesenjangan. Bambang menyebut harus ada kegiatan konkret di luar Jawa.

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri kabinet serta Gubenur DKI Jakarta dan Gubenur Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan di Istana Negara Jakarta, Senin (26/8) (Desca Lidya Natalia)
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri kabinet serta Gubenur DKI Jakarta dan Gubenur Kalimantan Timur menyampaikan pernyataan di Istana Negara Jakarta, Senin (26/8) (Desca Lidya Natalia)

"Kedua, pembangunan ibu kota negara hanya pusat pemerintahan, kita tidak bisa memindahkan pusat bisnis, keuangan, yang terbentuk karena mekanisme. Dan dampak menurut saya paling tidak memperlambat kesenjangan," kata Bambang.

Baca Juga

Tempat-Tempat Wisata Keren di Ibu Kota Baru

Ibu Kota Pindah, Jokowi Pastikan Anies Tetap Terima Rp571 Triliun Benahi DKI

Pemerintah belum memberikan nama untuk ibu kota baru pengganti Jakarta. "Ya belum ada nama lah. Kamu nanya jauh amat," ujar Bambang.

Menurut dia, saat ini pemerintah akan segera menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Salah satunya yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) sebagai payung hukum pemindahan ibu kota baru.

"Jadi hari ini kita sudah dengar penetapan, kemudian segera ditindaklanjuti dengan penentuan lokasi, akan melibatkan Gubernur. Kita akan siapkan naskah akademi untuk RUU ibu kota tersebut," kata dia.

Bambang menjelaskan, pada 2020 akan masuk fase persiapan sampai finalisasi dokumen yang diperlukan seperti masterplan, building desain, sampai dasar UU. Pemerintah juga siapkan mulai dari penyiapan lahan, pembangunan infrastruktur yang akan dimulai di akhir 2020.

"Itu sudah mulai konstruksi paling lambat akhir 2020. Sudah dimulai proses pembangunannya," ungkap dia.

Baca Juga

Jokowi Umumkan Ibu Kota Negara Baru di Penajam dan Kutai Kartanegara, Ini Alasannya

Mendagri Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Sudah Lalui Kajian yang Berlapis-lapis

Bambang menyebut pemerintah akan mendetailkan seluruh proses pemindahan ibu kota. Meski demikian, dia memastikan paling lambat pada 2024 ibu kota sudah dipindahkan.

Peta Penajam Paser Utara

"Periode pemindahan sudah dilakukan nanti kita detailkan begitu sudah ketahuan progres pembangunannya. Pada 2024 paling lambat kita sudah pindahkan, jadi paling lambat 2024 kita sudah pindah," tandas dia. (Knu)

#Bambang Brodjonegoro #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Indonesia
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Jokowi menegaskan buka hanya gedung yang siap, melainkan listrik, furnitur, hingga sumber daya manusia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 September 2024
Jokowi Isyaratkan Prabowo yang Teken  Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN
Indonesia
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Jokowi mengungkapkan penyebab pembangunan IKN terhambat. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan Kalimantan Timur selalu diguyur hujan setiap harinya.
Soffi Amira - Selasa, 16 Juli 2024
Pembangunan IKN Terhambat, Jokowi Ungkap Penyebabnya
Indonesia
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Reputasi negara dipertaruhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juli 2024
Pengamat Nilai Reputasi Negara Dipertaruhkan Saat Upacara HUT RI di IKN
Indonesia
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN
Indonesia
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Ibu Kota Pindah ke IKN, GBK dan Monas Tetap jadi Aset Negara
Bagikan