Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyarankan segera ada Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) segera definitif. Hal ini untuk mengelola pembangunan dan penataan infrastruktur di wilayah IKN serta menyelaraskan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan target penyelesaian ekosistem dan infrastruktur IKN dalam empat tahun ke depan sesuai arahan Mensesneg Prasetyo Hadi,” ujar Rifqy dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Baca juga:
Menhut Bocorkan Rencana Prabowo Jadikan IKN 'Ibu Kota Politik'
Hal tersebut juga diperlukan untuk bisa kembali menarik investor baik dalam maupun luar negeri. Sehingga akan mengurangi beban APBN (anggaran pendapatan belanja Negara).
Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh variabel di IKN. Bahkan Ia berharap Presiden Prabowo Subianto juga memantau proses tersebut secara menyeluruh.
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN. Sejatinya, calon Kepala Otorita IKN, Basuki, sudah diajukan kepada pimpinan DPR. Kemudian oleh pimpinan DPR akan dilanjutkan ke Komisi II sebagai mitra kerja Komisi II DPR RI.
Baca juga:
“Calon kepala IKN, itu sudah disampaikan kepada DPR melalui Pimpinan. Kendati demikian, komisi II DPR menunggu surat resmi dari pimpinan DPR RI apakah akan menugaskan Komisi II DPR sebagai mitra kerja IKN untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap persetujuan penunjukan Pak Basuki sebagai Ketua Otorita IKN,” tambahnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas