Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan kantor milik Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta tetap akan menjadi milik Pemerintah Pusat saat Ibu Kota pindah ke IKN. Nantinya, aset-set itu akan ditangani oleh tim khusus dan tidak akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Lalu, kantor-kantor yang ditinggalkan, ini pemindahan kan bertahap, karena itu Pemerintah Pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset Pemerintah Pusat ini. Itu juga tetap tidak kami serahkan," kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dikutip Antara, Selasa (9/7).

Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian itu mengatakan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.

Baca juga:

Kapal Angkut Kolinlamil Bakal Dikerahkan ke IKN Jelang HUT RI

"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya, enggak diserahkan," ucap Suhajar.

Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.

Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga:

Alasan Jokowi Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

"Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," tutur dia.

Dengan kata lain, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di sana, maka kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.

"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di pasal 66," ujar Suhajar.

#Ibu Kota #Ibu Kota Nusantara #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Tercatat sebanyak 1.170 orang pegawai Otorita IKN telah resmi berpindah (ke IKN) dan menempati di beberapa menara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung
Indonesia
Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN
Pernyataan ini muncul menyusul usulan dari beberapa partai politik di DPR yang menyarankan Gibran untuk berkantor di IKN.
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 Juli 2025
Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN
Indonesia
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Presiden Prabowo memiliki agenda besar. Jangan sampai IKN justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Indonesia
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Otorita IKN akan mengalami peningkatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang
Indonesia
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken oleh Presiden Prabowo.
Frengky Aruan - Jumat, 25 Juli 2025
Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung
Indonesia
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Pembangunan IKN tetap berlanjut meski anggaran yang dialokasikan untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) fluktuatif tiap tahunnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak
Bagikan