Nasib Kantor Milik Pemerintah Pusat Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA/HO-Kementerian PUPR.
Merahputih.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan kantor milik Pemerintah Pusat yang berada di wilayah Jakarta tetap akan menjadi milik Pemerintah Pusat saat Ibu Kota pindah ke IKN. Nantinya, aset-set itu akan ditangani oleh tim khusus dan tidak akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Lalu, kantor-kantor yang ditinggalkan, ini pemindahan kan bertahap, karena itu Pemerintah Pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset Pemerintah Pusat ini. Itu juga tetap tidak kami serahkan," kata Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dikutip Antara, Selasa (9/7).
Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian itu mengatakan, hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada pasal 65, barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.
Baca juga:
Kapal Angkut Kolinlamil Bakal Dikerahkan ke IKN Jelang HUT RI
"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang Pemerintah Pusat punya, enggak diserahkan," ucap Suhajar.
Selain terkait aset, dia juga membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.
Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Baca juga:
"Jadi nanti Keputusan Presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," tutur dia.
Dengan kata lain, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di sana, maka kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.
"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di pasal 66," ujar Suhajar.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Tunggu Arahan Prabowo untuk Pindah Kantor, Gibran: Kemarin Diminta di Papua, Sekarang di IKN

Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Prabowo Tak Kunjung Putuskan Ibu Kota Pindah karena Proyek IKN Belum Rampung

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Puan Beberkan Dua Poin Penting Hasil Rapat Pimpinan DPR dengan Kepala OIKN

DPR Dukung Usul IKN Jadi Kantor BUMN, Bisa Tampung 15 Ribu ASN

DPR Beberkan 2 Alasan HUT ke-80 RI Tak di IKN, Belum Ada Keppres dan Efisiensi Anggaran

Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN
