Ongkos Pindah Ibu Kota, Jokowi Ambil Rp88,5 Triliun dari APBN

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Agustus 2019
Ongkos Pindah Ibu Kota, Jokowi Ambil Rp88,5 Triliun dari APBN

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para menteri kabinet serta Gubenur DKI Jakarta menyampaikan Ibu Kota baru (Antaranews/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pendanaan dalam pemindahan ibu kota akan menggunakan APBN. Namun, tak seluruhnya menggunakan APBN melainkan hanya 19 persen dan sisanya adalah pendanaan dari investasi swasta dan BUMN.

"Perlu saya sampaikan kebutuhannya Rp 466 triliun. 19%-nya akan berasal dari APBN," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/8). Jika dihitung dari total biaya Rp466 triliun, angka 19% itu mencapai sekitar Rp88,5 triliun yang bakal diambil dari kas negara

Baca Juga:

Sempat Bocor & Diralat, Jokowi Akhirnya Pastikan Ibu Kota Negara Baru di Kaltim

Jokowi mengatakan, pendanaan mengandalkan APBN akan diupayakan lewat skema pengelolaan aset negara di Jakarta dan ibu kota yang baru. "Sisanya dari KPBU dan investasi swasta," katanya.

Adapun dana Rp 466 triliun tersebut di antaranya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.

Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.

Masterplan Ibu Kota Negara di Kalimantan
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara (Bahan Paparan Kementerian PUPR)

Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan

Ibu kota, kata Jokowi, harus pindah dari Jakarta. Alasan utamanya adalah karena beban Jakarta yang sudah begitu berat. Beban yang dimaksud adalah beban kemacetan, beban polusi, beban kepadatan penduduk, dan beban lainnya.

"Kenapa urgent sekarang? Kita tidak bisa terus-menerus beban Jakarta dan Pulau Jawa semakin berat dalam hal kependudukan, kemacetan parah, polusi, dan air yang semakin buruk," kata Jokowi.

Baca Juga:

Nasib Sofyan Djalil di Kabinet Usai Langkahi Jokowi Umumkan Ibu Kota di Kaltim

Ralat Pernyataan Sofyan, Presiden Jokowi Ungkap Lokasi Ibu Kota Baru Masih Dikaji

Namun, lanjut Jokowi, besarnya beban Jakarta tersebut bukanlah salah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun memang secara alamiah, berbagai kondisi membuat Jakarta harus menopang beban yang semakin berat. Sehingga satu-satunya jalan yang mungkin ditempuh adalah memindahkan ibu kota.

"Ini bukan salah Pemprov Jakarta tapi beban yang diberikan ke Jakarta," tegas Jokowi. (Knu)

#Pemindahan Ibu Kota #Presiden Jokowi
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Sekaligus segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait kepemimpinan Otorita IKN
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Oktober 2024
Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo
Bagikan