Pimpinan Komisi VIII Usulkan Pelaksanaan Haji Bagi Lansia Hanya 15 Hari
Jemaah haji. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai pelaksanaan haji ramah lansia perlu perhatian khusus dan maksimal. Ia mengusulkan, jamaah haji lansia hanya cukup menjalani ibadah selama 15 hari saja termasuk berangkat dan pulang.
"Haji yang khusus lansia ini tidak perlu lama-lama, karena kalau lama-lama ini juga Kepala Regu (Karu) dan Kepala Rombongan (Karom) tuh mengeluh karena sama-sama dibayar tapi disuruh ngurusi yang lansia. Karena kadang-kadang pun petugas hajinya kurang (mendapat) perhatian," ujar Abdul dikutip dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Baca juga:
5 Risiko Kesehatan Terbesar Bagi Jamaah Haji selama di Arab Saudi
Tahun 2023 lalu memang sudah dilaksanakan haji ramah lansia, namun pelayanannya belum maksimal. Karena itu, sebagai Ketua Panja Haji, dirinya menekankan Kementerian Agama RI, khususnya Dirjen Haji, perlu betul-betul memperhatikan teknis pelaksanaan haji ramah lansia. DImulai dari pemberangkatan di bus hingga sampai di asrama haji.
“Di sana pun ya ramah lansia masih kurang perhatian, artinya mobilitas mereka itu, sehingga ini yang kami terus selalu perbaiki pelayanan haji selalu memberikan masukan kepada Kemenag,” jelas dia.
Baca juga:
Wapres Bahas Tambahan Kuota Dengan Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menyoroti masa tunggu antrean jamaah haji di Bali yang mencapai 28 tahun.
Padahal, embarkasi haji Bali hanya memberangkatkan jumlah jemaah sebanyak 45 orang. Karena itu, menurutnya, harus dilakukan upaya proses percepatan melalui pola pendekatan dari BPKH kepada stakeholder terkait lainnya.
Baca juga:
Jokowi Ingin Haji 2024 Jadi yang Terbaik selama Kepemimpinannya
"Kemudian dengan melibatkan bank-bank Himbara dan (Bank) Muamalat sehingga program-program haji muda juga bisa dilakukan dari mulai dini dengan kemenag," tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Raker Menteri Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR bahas Persiapan Ibadah Haji 2026
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!