Pilkada Ditunda, Komnas HAM Ingatkan Jaminan Kesehatan Pemilih dan Penyelenggara Pemilu
 Eddy Flo - Sabtu, 04 April 2020
Eddy Flo - Sabtu, 04 April 2020 
                Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah (Foto: komnas.go.id)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah mengapresiasi rencana penundaan Pilkada 2020 namun meningatkan pemerintah untuk memperhatikan jaminan kesehatan para penyelenggara pemilu.
Menurut Hairansyah, ke depan pemerintah harus menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, termasuk regulasi dan anggaran.
Baca Juga:
"Karena prinsipnya pemilu kepala daerah adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia berupa hak turut serta dalam pemerintahan yang diwujudkan sebagai hak dipilih dan hak untuk memilih," kata Hairansyah dalam keteramgannya, Jumat (3/4).
 
Ia meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk memastikan penundaan dilakukan dalam waktu yang tidak
terlalu lama setelah adanya kepastian situasi sudah benar-benar terkendali.
Diketahui, pemerintah beserta DPR telah sepakat menunda Pilkada Serentak 2020 karena wabah Covid-19.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengingatkan agar tragedi meninggalnya ratusan petugas penyelenggara Pemilu 2019 tidak terulang.
“Memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh penyelenggara pemilu dengan menyiapkan protokol kesehatan yang memadai agar kasus pileg/pilpres 2019 yang menimpa petugas kepemiluan (KPPS, pengawas dan lainnya) tidak terulang kembali,” kata Amiruddin.
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit pada Pemilu 2019.
Menurut KPU, beban kerja di Pemilu 2019 cukup besar sehingga menjadi salah satu faktor banyak petugas yang sakit atau meninggal dunia.
Komnas HAM pun mengapresiasi langkah penundaan pelaksanaan pilkada tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Namun, Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan instansi terkait lainnya agar membentuk dasar hukum yang jelas.
Begitu pula dengan kepastian anggaran pelaksanaan pilkada selanjutnya.
“Pemerintah harus menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, termasuk regulasi dan anggaran,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19
“Karena prinsipnya pemilu kepala daerah adalah perwujudan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia berupa hak turut serta dalam pemerintahan yang diwujudkan sebagai hak dipilih dan hak untuk memilih,” kata Amiruddin.
Amiruddin berharap, penyelenggaraan pilkada selanjutnya dilakukan tak lama setelah situasi terkendali.
Komnas HAM juga memberi catatan soal kepastian hak pilih bagi kelompok rentan serta perlakuan yang sama bagi calon perseorangan dengan calon dari partai politik.(Knu)
Baca Juga:
LBM Eijkman Dapat Sumbangan Dana Penanganan COVID-19 Rp10 Miliar
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
 
                      Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
 
                      Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
 
                      Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
 
                      Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
 
                      Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
 
                      Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
 
                      Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
 
                      Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
 
                      Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
 
                      




