PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis Reformasi 1998, Ubedilah Badrun. (Foto: YoTube/Abraham Samad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3, menjadi momen penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis Reformasi 1998, Ubedilah Badrun, dalam acara Speak Up di kanal YouTube Abraham Samad, Kamis (4/4).

Menurut akademisi yang akrab disapa Ubed ini, baik MK maupun DPR sedang mengalami public distrust yang luar biasa akibat ketidakmampuan menjalankan fungsi yudikatif maupun legislatif, bahkan cenderung dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif.

Puncak ketidakpercayaan masyarakat kepada MK sebagai lembaga hukum, yang seharusnya mengawal dan menjaga konstitusi, terjadi ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Mahkamah Konstitusi sedang mengalami public distrust yang luar biasa, Ketua MK diberhentikan karena melanggar etika berat saat membuat putusan nomor 90, sebelumnya juga sempat ada ketua MK yang ditangkap. Nah momentum sidang perkara PHPU Pilpres 2024 ini harusnya dijadikan oleh Hakim Mahkamah konstitusi sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik itu. Caranya ambil keputusan secara adil," kata Ubed.

Baca juga:

Tidur saat Sidang PHPU, Ketua KPU Kena Tegur Ketua MK

Yang kedua, lanjutnya, pengajuan permohonan PHPU yang sidangnya sedang berlangsung di MK pun menjadi momentum penting untuk DPR memproses hak angket untuk membongkar kecurangan Pilpres 2024.

Hal itu, disebabkan selama kurang lebih 5 tahun DPR bisu terhadap pelanggaran eksekutif, bahkan dikendalikan oleh kekuasaan sehingga melahirkan banyak aturan perundangan yang bermasalah seperti amandemen UU KPK dan UU Omnibus Law.

"Saat demonstrasi menentang UU Omnibus Law, DPR tidak mendengar suara rakyat dalam hal ini mahasiswa dan buruh. Nah kali ini, karena persoalan Pemilu 2024 sangat sensitif, harusnya dijadikan momentum penting oleh DPR untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Caranya dengan memproses hak angket," ujar Ubed.

Meski saat ini ada gelagat partai politik enggan memproses hak angket, Ubed meyakini kemungkinan untuk berbalik arah dalam politik sangat mungkin terjadi, apalagi jika ada desakan civil society dan penguatan dari putusan MK yang memberikan hukuman terhadap praktik kekuasaan yang melanggar konstitusi.

Dalam politik, lanjutnya, kemungkinan berubah-ubah arah adalah seni. Sekarang kelihatannya ikut kekuasaan, tapi bisa saja akan berbalik menentang kekuasaan, begitu pula sebaliknya.

"DPR menurut saya punya peluang untuk menunjukkan kepada publik bahwa seluruh kekuasaan yang melanggar konstitusi harus diberikan hukuman dan momentumnya, kali ini," ungkapnya.

Dia menyampaikan, praktik kekuasaan yang melanggar etika, Undang-Undang Dasar 1945, dan mengabaikan aspirasi publik, serta mengutak-atik undang-undang demi kekuasaan saat ini sedang terjadi dan tidak boleh dibiarkan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Ubed menyebut, pemerintahan Jokowi menjadikan kleptokrasi melekat pada kekuasaan, begitu juga autocratic legalism, neo otoritarianisme, new nespotism, dan Java masculinities.

Hal itu antara lain terlihat dari Perppu yang diutak-atik seenaknya dan kemudian didesak untuk diputuskan segera oleh DPR. Bahkan ada peraturan yang belum dibuat dan diajukan kepada DPR namun telah diberlakukan, seperti perubahan PKPU yang meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Terlalu banyak label melalui basis argumen teoritis untuk kekuasaan sekarang, yang bisa dikatakan adalah kekuasaan yang buruk. Kalau kemudian praktik kekuasaan yang buruk ini tidak diberikan hukuman, saya kira para guru besar dan bangsa ini akan terus meneteskan air mata," tutur Ubed.

Baca juga:

Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU

Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini meminta MK dan DPR tidak berlaku permisif atas tekanan kekuasaan yang dikendalikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu bukan hanya untuk menyelamatkan demokrasi, tetapi juga untuk kelangsungan masa depan generasi saat ini, agar memiliki etika dan tidak permisif terhadap preseden buruk.

"Jangan sampai generasi sekarang, generasi Z berpikir oh berarti enggak apa-apa ya melanggar etika berat, enggak apa-apa ya korupsi merajalela, enggak apa-apa ya mengutak-atik undang-undang demi kekuasaan. Kita berdosa kalau membiarkan hal ini terjadi," kata Ubed.

Terkait dengan itu, MK dan DPR diharapkan mengambil posisi yang tegas dalam menyikapi berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang kasat mata dan permohonan PHPU untuk memberikan hukuman pada kekuasaan saat ini yang sangat kleptokratis.

Menurut dia, para guru besar telah menyuarakan kritik bahkan membuat kajian akademis terkait pelanggaran terhadap etika dan hukum yang dilakukan penguasa.

Kritik tersebut sangat penting, sehingga harus dilakukan oleh lembaga legislatif selaku pengawas eksekutif, juga yudikatif selalu lembaga penegak hukum yang tidak memandang muka.

"Kalau ini tidak dilakukan, saya khawatir bukan hanya MK dan DPR saja yang permisif, tapi rakyat juga ikut permisif, tidak mengindahkan etik moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sebetulnya tanda-tanda hancurnya peradaban bangsa," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Eks Direktur TPN Jadi Ahli Pihak 02 di Sidang MK, Kuasa Hukum 03 Protes

#Politik #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #MK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Budisatrio berterima kasih kepada seluruh kader maupun tim ahli anggota DPR RI Fraksi Gerindra yang sudah setia mengawal kinerja para legislator di DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Semua Menteri Gerindra Kumpul di Syukuran HUT Partai di DPR
Indonesia
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Gaji dan tunjangan yang diterima saat ini bahkan tidak cukup untuk menunjang mobilitas tugas maupun keperluan pribadi yang mendasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Februari 2026
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Adies Kadir resmi jadi hakim Mahkamah Konstitusi, ucap sumpah jabatan di Istana Negara. Adies Menggantikan Arief Hidayat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Februari 2026
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Indonesia
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Saat ini terdapat tiga skenario utama dalam pembentukan BUK yang tertuang dalam naskah akademik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Indonesia
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Indonesia
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta ke parpol-parpol sebelum melakukan penertiban.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Parpol Wajib Tahu, Catat Titik-Titik Steril Atribut Politik di Jakarta!
Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Aturan baru ini ahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan