PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 04 April 2024
PHPU Pilpres 2024 Jadi Momentum MK dan DPR untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis Reformasi 1998, Ubedilah Badrun. (Foto: YoTube/Abraham Samad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3, menjadi momen penting bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR RI untuk mengembalikan kepercayaan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis Reformasi 1998, Ubedilah Badrun, dalam acara Speak Up di kanal YouTube Abraham Samad, Kamis (4/4).

Menurut akademisi yang akrab disapa Ubed ini, baik MK maupun DPR sedang mengalami public distrust yang luar biasa akibat ketidakmampuan menjalankan fungsi yudikatif maupun legislatif, bahkan cenderung dikendalikan oleh kekuasaan eksekutif.

Puncak ketidakpercayaan masyarakat kepada MK sebagai lembaga hukum, yang seharusnya mengawal dan menjaga konstitusi, terjadi ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90 yang memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

"Mahkamah Konstitusi sedang mengalami public distrust yang luar biasa, Ketua MK diberhentikan karena melanggar etika berat saat membuat putusan nomor 90, sebelumnya juga sempat ada ketua MK yang ditangkap. Nah momentum sidang perkara PHPU Pilpres 2024 ini harusnya dijadikan oleh Hakim Mahkamah konstitusi sebagai momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik itu. Caranya ambil keputusan secara adil," kata Ubed.

Baca juga:

Tidur saat Sidang PHPU, Ketua KPU Kena Tegur Ketua MK

Yang kedua, lanjutnya, pengajuan permohonan PHPU yang sidangnya sedang berlangsung di MK pun menjadi momentum penting untuk DPR memproses hak angket untuk membongkar kecurangan Pilpres 2024.

Hal itu, disebabkan selama kurang lebih 5 tahun DPR bisu terhadap pelanggaran eksekutif, bahkan dikendalikan oleh kekuasaan sehingga melahirkan banyak aturan perundangan yang bermasalah seperti amandemen UU KPK dan UU Omnibus Law.

"Saat demonstrasi menentang UU Omnibus Law, DPR tidak mendengar suara rakyat dalam hal ini mahasiswa dan buruh. Nah kali ini, karena persoalan Pemilu 2024 sangat sensitif, harusnya dijadikan momentum penting oleh DPR untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Caranya dengan memproses hak angket," ujar Ubed.

Meski saat ini ada gelagat partai politik enggan memproses hak angket, Ubed meyakini kemungkinan untuk berbalik arah dalam politik sangat mungkin terjadi, apalagi jika ada desakan civil society dan penguatan dari putusan MK yang memberikan hukuman terhadap praktik kekuasaan yang melanggar konstitusi.

Dalam politik, lanjutnya, kemungkinan berubah-ubah arah adalah seni. Sekarang kelihatannya ikut kekuasaan, tapi bisa saja akan berbalik menentang kekuasaan, begitu pula sebaliknya.

"DPR menurut saya punya peluang untuk menunjukkan kepada publik bahwa seluruh kekuasaan yang melanggar konstitusi harus diberikan hukuman dan momentumnya, kali ini," ungkapnya.

Dia menyampaikan, praktik kekuasaan yang melanggar etika, Undang-Undang Dasar 1945, dan mengabaikan aspirasi publik, serta mengutak-atik undang-undang demi kekuasaan saat ini sedang terjadi dan tidak boleh dibiarkan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.

Ubed menyebut, pemerintahan Jokowi menjadikan kleptokrasi melekat pada kekuasaan, begitu juga autocratic legalism, neo otoritarianisme, new nespotism, dan Java masculinities.

Hal itu antara lain terlihat dari Perppu yang diutak-atik seenaknya dan kemudian didesak untuk diputuskan segera oleh DPR. Bahkan ada peraturan yang belum dibuat dan diajukan kepada DPR namun telah diberlakukan, seperti perubahan PKPU yang meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

"Terlalu banyak label melalui basis argumen teoritis untuk kekuasaan sekarang, yang bisa dikatakan adalah kekuasaan yang buruk. Kalau kemudian praktik kekuasaan yang buruk ini tidak diberikan hukuman, saya kira para guru besar dan bangsa ini akan terus meneteskan air mata," tutur Ubed.

Baca juga:

Alasan Mahfud MD Enggan Berkomentar Soal Sidang PHPU

Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) 98 ini meminta MK dan DPR tidak berlaku permisif atas tekanan kekuasaan yang dikendalikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu bukan hanya untuk menyelamatkan demokrasi, tetapi juga untuk kelangsungan masa depan generasi saat ini, agar memiliki etika dan tidak permisif terhadap preseden buruk.

"Jangan sampai generasi sekarang, generasi Z berpikir oh berarti enggak apa-apa ya melanggar etika berat, enggak apa-apa ya korupsi merajalela, enggak apa-apa ya mengutak-atik undang-undang demi kekuasaan. Kita berdosa kalau membiarkan hal ini terjadi," kata Ubed.

Terkait dengan itu, MK dan DPR diharapkan mengambil posisi yang tegas dalam menyikapi berbagai kecurangan Pemilu 2024 yang kasat mata dan permohonan PHPU untuk memberikan hukuman pada kekuasaan saat ini yang sangat kleptokratis.

Menurut dia, para guru besar telah menyuarakan kritik bahkan membuat kajian akademis terkait pelanggaran terhadap etika dan hukum yang dilakukan penguasa.

Kritik tersebut sangat penting, sehingga harus dilakukan oleh lembaga legislatif selaku pengawas eksekutif, juga yudikatif selalu lembaga penegak hukum yang tidak memandang muka.

"Kalau ini tidak dilakukan, saya khawatir bukan hanya MK dan DPR saja yang permisif, tapi rakyat juga ikut permisif, tidak mengindahkan etik moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini sebetulnya tanda-tanda hancurnya peradaban bangsa," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Eks Direktur TPN Jadi Ahli Pihak 02 di Sidang MK, Kuasa Hukum 03 Protes

#Politik #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #MK #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Daniel Johan juga mengingatkan potensi serangan hama kuat saat kondisi lahan kering berlebihan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
El Nino Bakal Menggila Hingga Paruh Kedua 2026, Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Kekeringan
Indonesia
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Sayangnya, regulasi teknis pembagian keuntungan tersebut belum memiliki aturan turunan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Tuntut Evaluasi Total Skema Kenaikan Tarif Jalan Tol Berkala Setiap Dua Tahun
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Pembahasan difokuskan pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Bahas Strategi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Indonesia
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Pergantian Dadan Hindayana dengan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dinilai sebagai hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi para pembantunya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Pergantian Kepala BGN Harus Jadi Jalan Perbaikan Program Makan Bergisi Gratis
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Bagikan