Petinggi PT SMRA Didakwa Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Agustus 2022
Petinggi PT SMRA Didakwa Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vice President Real Estate PT SMRA, Oon Nusihono didakwa memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian suap ini terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga:

KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Apartemen itu digarap oleh anak usaha PT SMRA, yakni PT JOP. Di mana, suap tersebut diberikan Oon bersama-sama dengan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8).

Jaksa mengatakan, pemberian uang dan barang oleh Oon dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, pada 2017 Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT SMRA, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen.

Atas perintah tersebut, keduanya pun bertemu dengan Haryadi dan membahas mengenai lokasi pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang diajukan PT JOP.

"Pada saat pertemuan tersebut Haryadi Suyuti meminta kepada Dandan Jaya Kartika agar mempersiapkan presentasi dihadapan Kepala Dinas terkait," kata Jaksa.

Adapun lokasi itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.

Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Kemudian, Oon dan Dandan sepakat untuk memberikan uang suap dalam dua tahap.

"Yaitu tahap pertama pada saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit," kata Jaksa.

Selanjutnya, Oon melaporkan dan meminta uang suap untuk mengurus perizinan ini kepada Sharif Benyamin sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:

Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Gibran: Kerjasama Pariwisata Tetap Berjalan

Tanggal 7 Februari 2019, saat Dandan Jaya via WhatsApp menanyakan perihal waktu presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Property di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Haryadi pun menjawab.

"Assalamualaikum, Dimas Dandan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya presentasi teman-teman belum bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up dan follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih, salam-HS," jawab Haryadi kepada Dandan.

Selain itu, Haryadi disebut menyampaikan pesan WhatsApp lain kepada Dandan.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke-55 tahun," demikian pesan Haryadi.

Keesokan harinya, Dandan dan Oon membahas hadiah ulang tahun untuk Haryadi dan diputuskan membeli e-bike merek specialized seharga Rp80 juta. Usulan ini disepakati Sharif Benyamin.

Pada 13 Februari 2019 setelah presentasi dilakukan, Haryadi meminta Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dan Hari Setyowacono sebagai Kepala DPUPKP membantu pengurusan IMB Apartemen PT. JOP.

Selesai presentasi, Terdakwa Oon mengajak Haryadi ke sebuah toko sepeda untuk melihat-lihat barang yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahunnya. Tanggal 18 Februari, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 dikirim ke rumah Haryadi.

Haryadi kemudian menerima Volkswagen Scirocco 2000 cc tak lama setelah ia menerbitkan surat rekomendasi wali kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter untuk bangunan apartemen.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Oon dan Dandan bertamu ke rumah pribadi Haryadi. Keduanya melaporkan permasalahan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang masih belum selesai karena DPUPKP tak kunjung memberikan rekomendasi teknis.

"Saat itu Haryadi Suyuti mengatakan 'akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas', dan juga mengatakan 'jangan lupa terima kasihnya, terserah Pak Oon saja berapanya'," kata Jaksa menirukan Haryadi.

Maret 2022, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi menyampaikan pesan atasannya kepada Nurwidihartana agar dimintakan kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.

Triyanto saat itu menyampaikan ucapan Haryadi kepada Nurwidihartana. "Kamu gimana caranya lah biar ada dana yang masuk," katanya.

"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke Bapak," tambahnya.

Hingga akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta duit sitaan sebagai barang buktinya.

Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Eks Wali Kota Yogyakarta Diduga Terima Suap USD 27.258

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Suap #Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Bagikan