Petinggi PT SMRA Didakwa Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Agustus 2022
Petinggi PT SMRA Didakwa Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Vice President Real Estate PT SMRA, Oon Nusihono didakwa memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian suap ini terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Baca Juga:

KPK Temukan Bukti Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Apartemen itu digarap oleh anak usaha PT SMRA, yakni PT JOP. Di mana, suap tersebut diberikan Oon bersama-sama dengan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8).

Jaksa mengatakan, pemberian uang dan barang oleh Oon dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.

Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan, pada 2017 Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT SMRA, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen.

Atas perintah tersebut, keduanya pun bertemu dengan Haryadi dan membahas mengenai lokasi pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang diajukan PT JOP.

"Pada saat pertemuan tersebut Haryadi Suyuti meminta kepada Dandan Jaya Kartika agar mempersiapkan presentasi dihadapan Kepala Dinas terkait," kata Jaksa.

Adapun lokasi itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.

Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.

Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Kemudian, Oon dan Dandan sepakat untuk memberikan uang suap dalam dua tahap.

"Yaitu tahap pertama pada saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit," kata Jaksa.

Selanjutnya, Oon melaporkan dan meminta uang suap untuk mengurus perizinan ini kepada Sharif Benyamin sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga:

Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Gibran: Kerjasama Pariwisata Tetap Berjalan

Tanggal 7 Februari 2019, saat Dandan Jaya via WhatsApp menanyakan perihal waktu presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Property di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Haryadi pun menjawab.

"Assalamualaikum, Dimas Dandan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya presentasi teman-teman belum bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up dan follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih, salam-HS," jawab Haryadi kepada Dandan.

Selain itu, Haryadi disebut menyampaikan pesan WhatsApp lain kepada Dandan.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke-55 tahun," demikian pesan Haryadi.

Keesokan harinya, Dandan dan Oon membahas hadiah ulang tahun untuk Haryadi dan diputuskan membeli e-bike merek specialized seharga Rp80 juta. Usulan ini disepakati Sharif Benyamin.

Pada 13 Februari 2019 setelah presentasi dilakukan, Haryadi meminta Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dan Hari Setyowacono sebagai Kepala DPUPKP membantu pengurusan IMB Apartemen PT. JOP.

Selesai presentasi, Terdakwa Oon mengajak Haryadi ke sebuah toko sepeda untuk melihat-lihat barang yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahunnya. Tanggal 18 Februari, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 dikirim ke rumah Haryadi.

Haryadi kemudian menerima Volkswagen Scirocco 2000 cc tak lama setelah ia menerbitkan surat rekomendasi wali kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter untuk bangunan apartemen.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Oon dan Dandan bertamu ke rumah pribadi Haryadi. Keduanya melaporkan permasalahan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang masih belum selesai karena DPUPKP tak kunjung memberikan rekomendasi teknis.

"Saat itu Haryadi Suyuti mengatakan 'akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas', dan juga mengatakan 'jangan lupa terima kasihnya, terserah Pak Oon saja berapanya'," kata Jaksa menirukan Haryadi.

Maret 2022, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi menyampaikan pesan atasannya kepada Nurwidihartana agar dimintakan kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.

Triyanto saat itu menyampaikan ucapan Haryadi kepada Nurwidihartana. "Kamu gimana caranya lah biar ada dana yang masuk," katanya.

"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke Bapak," tambahnya.

Hingga akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta duit sitaan sebagai barang buktinya.

Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Eks Wali Kota Yogyakarta Diduga Terima Suap USD 27.258

#KPK #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Suap #Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
KPK hanya menyebutkan salah satu penyedia mesin EDC di kasus korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sama dengan yang terjadi di BRI.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Indonesia
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan total kerugian negara dalam perkata tersebut. ?
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
KPK mengusut pengondisian dalam pengadaan mesin EDC untuk membandingkan kualitas barang dari vendor dengan harganya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pelaku Dugaan Korupsi Kasus Mesin EDC Bank BRI, Sama Dengan Kasus EDC Pertamina
Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Bagikan