Petinggi PT SMRA Didakwa Suap Eks Wali Kota Yogyakarta


Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Vice President Real Estate PT SMRA, Oon Nusihono didakwa memberikan suap sebesar USD 20.450 dan Rp 20 juta atau sekitar Rp 323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Selain uang, Oon juga didakwa memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian suap ini terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Baca Juga:
Apartemen itu digarap oleh anak usaha PT SMRA, yakni PT JOP. Di mana, suap tersebut diberikan Oon bersama-sama dengan Direktur Utama PT JOP, Dandan Jaya.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8).
Jaksa mengatakan, pemberian uang dan barang oleh Oon dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi.
Selain itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.
"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelengggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa.
Jaksa menjelaskan, pada 2017 Oon mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT SMRA, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk turun langsung membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen.
Atas perintah tersebut, keduanya pun bertemu dengan Haryadi dan membahas mengenai lokasi pembangunan apartemen di Jalan Kemetiran Lor dan Gandekan yang diajukan PT JOP.
"Pada saat pertemuan tersebut Haryadi Suyuti meminta kepada Dandan Jaya Kartika agar mempersiapkan presentasi dihadapan Kepala Dinas terkait," kata Jaksa.
Adapun lokasi itu masuk kawasan sumbu filosofis, sehingga ada syarat-syarat yang harus dilalui dan ini telah diatur Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta.
Bersamaan dengan Kepgub itu, adapun Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 yang membatasi tinggi apartemen di kawasan lindung maksimal 32 meter. Sementara Royal Kedhaton dikehendaki memiliki tinggi 40 meter.
Pada awal 2019, Terdakwa Oon meminta dimudahkan dalam pengurusan penerbitan IMB dan Haryadi pun menyanggupinya. Kemudian, Oon dan Dandan sepakat untuk memberikan uang suap dalam dua tahap.
"Yaitu tahap pertama pada saat mulai dilakukan pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit," kata Jaksa.
Selanjutnya, Oon melaporkan dan meminta uang suap untuk mengurus perizinan ini kepada Sharif Benyamin sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca Juga:
Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT, Gibran: Kerjasama Pariwisata Tetap Berjalan
Tanggal 7 Februari 2019, saat Dandan Jaya via WhatsApp menanyakan perihal waktu presentasi pembangunan apartemen oleh PT Java Orient Property di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Haryadi pun menjawab.
"Assalamualaikum, Dimas Dandan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya presentasi teman-teman belum bisa minggu ini, dikarenakan saya perlu medical cek up dan follow up, tapi saya pastikan minggu depan ini, mekaten Dimas, ngapunten njih, salam-HS," jawab Haryadi kepada Dandan.
Selain itu, Haryadi disebut menyampaikan pesan WhatsApp lain kepada Dandan.
"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sg jenenge HS milad ke-55 tahun," demikian pesan Haryadi.
Keesokan harinya, Dandan dan Oon membahas hadiah ulang tahun untuk Haryadi dan diputuskan membeli e-bike merek specialized seharga Rp80 juta. Usulan ini disepakati Sharif Benyamin.
Pada 13 Februari 2019 setelah presentasi dilakukan, Haryadi meminta Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP dan Hari Setyowacono sebagai Kepala DPUPKP membantu pengurusan IMB Apartemen PT. JOP.
Selesai presentasi, Terdakwa Oon mengajak Haryadi ke sebuah toko sepeda untuk melihat-lihat barang yang akan dibeli sebagai hadiah ulang tahunnya. Tanggal 18 Februari, satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572 dikirim ke rumah Haryadi.
Haryadi kemudian menerima Volkswagen Scirocco 2000 cc tak lama setelah ia menerbitkan surat rekomendasi wali kota Yogyakarta yang menyebutkan ketinggian 40 meter untuk bangunan apartemen.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Oon dan Dandan bertamu ke rumah pribadi Haryadi. Keduanya melaporkan permasalahan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang masih belum selesai karena DPUPKP tak kunjung memberikan rekomendasi teknis.
"Saat itu Haryadi Suyuti mengatakan 'akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas', dan juga mengatakan 'jangan lupa terima kasihnya, terserah Pak Oon saja berapanya'," kata Jaksa menirukan Haryadi.
Maret 2022, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Haryadi menyampaikan pesan atasannya kepada Nurwidihartana agar dimintakan kepada Oon uang sebesar 50 persen dari nilai retribusi IMB.
Triyanto saat itu menyampaikan ucapan Haryadi kepada Nurwidihartana. "Kamu gimana caranya lah biar ada dana yang masuk," katanya.
"Ya gimana caranya lah Pak Nur agar ada dana masuk ke Bapak," tambahnya.
Hingga akhirnya pada 23 Mei 2022 IMB itu terbit. Oon menyerahkan US$ 20.450 kepada Triyanto untuk diberikan kepada Haryadi pada 2 Juni. Tak lama kemudian OTT KPK menjaring Haryadi, Triyanto, dan Nurwidihartana beserta duit sitaan sebagai barang buktinya.
Oon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
