Pentolan FPI Jadi Motivasi Dua Pria Ini Pelintir Ucapan Kapolri dan Panglima Soal 'Tembak di Tempat'
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yaitu FA (20) dan AH (24) karena menyebar infomasi bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya menyebarkan hoaks lewat akun Facebook mereka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memelintir dan memotong kalimat yang ada.
BACA JUGA: Bersamaan dengan Tahapan Pemilu, Kapolri Akui Ramadan 2019 Paling Rawan
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh ga ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??'," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5).
Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Pentolan FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
BACA JUGA: DPR akan Cecar Kapolri soal Empat Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," katanya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI