Pentolan FPI Jadi Motivasi Dua Pria Ini Pelintir Ucapan Kapolri dan Panglima Soal 'Tembak di Tempat'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Mei 2019
Pentolan FPI Jadi Motivasi Dua Pria Ini Pelintir Ucapan Kapolri dan Panglima Soal 'Tembak di Tempat'

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yaitu FA (20) dan AH (24) karena menyebar infomasi bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya menyebarkan hoaks lewat akun Facebook mereka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memelintir dan memotong kalimat yang ada.

BACA JUGA: Bersamaan dengan Tahapan Pemilu, Kapolri Akui Ramadan 2019 Paling Rawan

"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh ga ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??'," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Pentolan FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat Apel Pengamanan Idulfitri 2019
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Apel Pengamanan Idulfitri 2019 (MP/Kanu)

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.

BACA JUGA: DPR akan Cecar Kapolri soal Empat Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," katanya. (Knu)

#Kapolri #Panglima TNI #Penyebar Hoaks
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Klaim Timor Leste ingin kembali ke Indonesia adalah hoaks. Faktanya, video hanya membahas impor barang dari Indonesia tanpa pernyataan resmi bergabung ke NKRI.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Indonesia Tolak Keinginan Timor Leste Kembali ke NKRI
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Bagikan