Pentolan FPI Jadi Motivasi Dua Pria Ini Pelintir Ucapan Kapolri dan Panglima Soal 'Tembak di Tempat'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 31 Mei 2019
Pentolan FPI Jadi Motivasi Dua Pria Ini Pelintir Ucapan Kapolri dan Panglima Soal 'Tembak di Tempat'

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanugraha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yaitu FA (20) dan AH (24) karena menyebar infomasi bohong atau hoaks soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya menyebarkan hoaks lewat akun Facebook mereka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan keduanya mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pemilihan Presiden 2019. Keduanya memelintir dan memotong kalimat yang ada.

BACA JUGA: Bersamaan dengan Tahapan Pemilu, Kapolri Akui Ramadan 2019 Paling Rawan

"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan 'masyarakat boleh ga ditembak?' dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan 'Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??'," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, mereka melakukan hal ini karena termotivasi sering mendengar isi ceramah dari Pentolan FPI, Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Panglima TNI Hadi Tjahjanto saat Apel Pengamanan Idulfitri 2019
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat Apel Pengamanan Idulfitri 2019 (MP/Kanu)

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.

BACA JUGA: DPR akan Cecar Kapolri soal Empat Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ust HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," katanya. (Knu)

#Kapolri #Panglima TNI #Penyebar Hoaks
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat dan mendoakan PB XIII di Keraton Surakarta. Polri siap mengamankan seluruh prosesi pemakaman raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Indonesia
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya menemukan narkoba baru yang menggunakan Etomidate dan Ketamine.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana
Indonesia
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Presiden Prabowo Subianto mengakui pernah menitipkan mantan pengawal pribadi dari kepolisian untuk mengikuti pendidikan Sekolah Calon Perwira (Secapa) Polri ke Kapolri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Indonesia
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Presiden menyinggung persepsi publik terhadap kepolisian yang kerap dikritik karena tugasnya menegakkan ketertiban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Prabowo Sebut Persepsi Publik Terhadap Kepolisian, Kerap Dikritik
Indonesia
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Kapolri mengungkapkan ketamin dan etomidate kini menjadi tren baru dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketamin & Etomidate Jadi Tren Narkoba Baru di RI, Kapolri Akui Pemakainya Belum Bisa Dipidana
Indonesia
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Kampung bebas narkoba adalah lingkungan yang memiliki ketahanan masyarakat secara mandiri dalam menangkal peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Polri Transformasi 118 Kampung Jadi Kampung Bebas Narkoba
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Konteks asli video merupakan momen Presiden FIFA Gianni Infantino menyampaikan pesan kepada PSSI
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wasit Asal China yang Pimpin Laga Indonesia vs Irak Dipecat FIFA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Dia meminta publik agar bersabar menanti
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Enggak Ada Angin dan Hujan, Tiba-Tiba Zinedine Zidane Tangani Timnas Indonesia
Indonesia
Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat sebanyak 1.593 kasus hoaks tersebar di Indonesia dalam periode satu tahun terakhir, dari 21 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
 Mafindo Catat 1.593 Kasus Hoaks Infeksi RI Tahun Ini, Terbanyak Isu Politik Kedua Lowongan Kerja
Bagikan