Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Februari 2022
Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dipekerjakan di Ladang Sawit Tanpa Upah

Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) bersama Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali informasi terkait keberadaan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Komnas HAM menyatakan, penghuni kerangkeng manusia tersebut dipekerjakan di perkebunan sawit tanpa diberi upah.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam usai meminta keterangan Terbit terkait temuan kerangkeng manusia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/2).

Baca Juga:

Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Lebih dari Tiga Orang

Anam menyatakan, pihaknya telah mengecek pabrik sawit kala melakukan peninjauan langsung terkait kerangkeng manusia milik Terbit di Kabupaten Langkat. Para penghuni kerangkeng, kata dia, dipekerjakan tanpa diberi upah.

"Iya (tanpa diberi upah)," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi mengenai sejarah kerangkeng manusia dalam permintaan keterangan terhadap Terbit hari ini.

Baca Juga:

LPSK Temukan Indikasi TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Termasuk soal metode pembinaan yang dilakukan tim pengelola kerangkeng hingga mengonfirmasi ihwal kabar penghuni yang tewas.

"Dan memang terkonfirmasi ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut dan juga bagaimana SOP penanganan kalau ada kekerasan atau korban jiwa," kata Beka.

Diketahui, kedatangan komisioner Komnas HAM ke kantor KPK untuk meminta keterangan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Permintaan keterangan dilakukan di kantor KPK lantaran Terbit berstatus tahanan lembaga antirasuah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat.

Seperti diberitakan, temuan kerangkeng manusia di kediaman Terbit mulanya diungkap Migrant CARE. Atas hal itu, Migrant CARE melaporkan Terbit ke Komnas HAM. (Pon)

Baca Juga:

Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Terkait Kerangkeng Manusia

#Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Indonesia
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
Bagikan