LPSK Temukan Indikasi TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Kerangkeng di rumah Bupati Langkat. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Indikasi adanya dugaan TPPO tersebut disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut. Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.
Baca Juga:
Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp
"Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Hasto juga mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
"Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat," ujarnya.

Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman bilamana keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK," kata Hasto.
Baca Juga:
KPK Pastikan Pemeriksaan Bupati Langkat oleh Komnas HAM Tak Ganggu Proses Penyidikan
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut.
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Ia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
