Kasus Bupati Langkat, KPK Sita Duit Rp 2,1 Miliar
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/aa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara.
Dalam mengusut kasus yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin itu, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 2,1 miliar.
Uang itu disita saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat di Kabupaten Langkat, pekan lalu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Terbit.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (31/1).
KPK menduga uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari suap yang diterima oleh Terbit, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-Angin) dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali.
Baca Juga:
Komnas HAM Cari Pelanggaran di Balik Dugaan Perbudakan di Rumah Bupati Langkat
Selain Terbit, dalam kasus ini KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni pihak swasta Muara Perangin-Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda. dan kontraktor Isfi Syahfitra. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Perusahaan Bupati Langkat, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara