Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga "Segan" terhadap Bupati Langkat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 30 Januari 2022
Bongkar Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Duga Warga

Ilustrasi manusia dikerangkeng di dalam sel. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus "penjara" yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin hingga kini belum jelas siapa otak pelakunya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka kasus suap di KPK itu.

LPSK berharap, kepolisian tidak terpengaruh oleh kuatnya sosok TRP di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga:

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Lahat

“Polisi harus tetap bersandar pada rumusan undang–undang untuk menemukan ada tidaknya pidana dari temuan atas penahanan ilegal itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/1).

Edwin menyampaikan hal itu didasari temuan LPSK, di mana para mantan tahanan dan keluarga mereka mengaku "tidak mengalami hal yang merugikan" dalam kaitannya dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman TRP.

Edwin sendiri memahami sikap dari para korban tersebut.

Dia mengatakan, TRP adalah ketua ormas, pengusaha, juga merupakan pejabat daerah di Langkat.

Atas dasar itu, dia memandang TRP adalah orang kuat lokal di daerah Langkat, sehingga hal tersebut membuat para korban mengaku tidak mengalami kerugian.

LPSK sendiri menemukan informasi soal dugaan telah adanya korban tewas dengan tanda–tanda luka di tubuhnya akibat ditahan di kerangkeng yang ada di kediaman TRP.

Walau masih dugaan, Edwin berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Informasi ini tentu masih perlu ditindaklanjuti pembuktiannya dengan proses hukum,” ungkap Edwin.

Baca Juga:

Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan

Sementara itu, penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) mendalami terkait kerangkeng manusia yang ditemukan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Sudah 30 saksi yang dimintai keterangan oleh Polda Sumut terkait dengan kerangkeng tersebut.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak.

Tak menutup kemungkinan juga terhadap Terbit Rencana, yang saat ini tengah ditahan oleh KPK atas kasus dugaan korupsi.

“Kami penyidik akan meminta keterangan kepada semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut di mana pun dia, jadi tidak usah khawatir kita akan data," kata Panca dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (29/1).

"Kalau memang itu terkait dengan bupati yang akan ditahan KPK, kita kan minta keterangannya," sambung dia.

Namun demikian, Panca belum merinci apa saja yang akan dikonfirmasi terhadap Terbit Rencana terkait kerangkeng manusia tersebut.

Namun dari temuan sementara Polda Sumut, diduga ada kekerasan di kerangkeng yang disebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu.

Selain itu, temuan Polda Sumut lainnya yakni sudah ada 656 penghuni kerangkeng sejak 2010.

Fakta lainnya, tempat rehab tersebut tak memiliki izin. Selain itu, diduga pernah ada warga yang direhab di tempat itu berujung tewas.

Di sisi lain, KPK sempat menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi apabila diperlukan pemeriksaan terkait kerangkeng tersebut kepada Terbit Rencana. Baik itu oleh kepolisian maupun oleh Komnas HAM. (Knu)

Baca Juga:

Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal

#LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Bagikan