DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Lahat


Pekerja di dalam kerangkerang di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, menyedot perhatian publik. Kerangkeng manusia itu diduga merupakan perbudakan modern yang dilakukan Terbit terhadap puluhan pekerja perkebunan sawit miliknya.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, mendorong Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas temuan tersebut. Menurutnya, tindakan Terbit yang merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukannya secara tidak manusiawi tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga
Miliki Kerangkeng untuk Tahan Pekerja Sawit, Bupati Langkat Bisa Diseret ke Pengadilan
Perampasan kemerdekaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum yakni dalam rangka penegakan hukum atau pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai aturan perundang-undangan dan harus dilaksanakan dengan standar Hak Asasi Manusia.
"Saat ini publik belum mendapat kejelasan perihal peruntukan kerangkeng manusia tersebut, kita menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. Namun baik alasan sebagai tempat rehabilitasi maupun tempat bagi pekerja perkebunan sawit, kedua alasan tersebut tetap tidak memberikan pembenaran bagi penggunaan kerangkeng manusia dan harus diusut tuntas dengan melakukan penegakan hukum,” kata Taufik di Jakarta, Selasa (25/1).
Politikus Nasdem ini menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Baca Juga
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Dipastikan Ilegal
Konvensi tersebut memberikan tanggung jawab negara untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dan bentuk perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta melakukan penegakan hukum apabila terdapat kejadian dan bertanggung jawab untuk memberikan pemulihan bagi korban.
Taufik pun mendorong kepolisian bekerja sama dengan Komnas HAM untuk mengusut kasus ini. Langkah pertama, kata dia, kedua lembaga ini harus menelusuri bagaimana kerangkeng manusia tersebut digunakan, bagaimana kondisi kelayakan untuk ditempati manusia, adakah tindak penyiksaan atau perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Kemudian, mencari siapa yang terlibat dalam penggunaan kerangkeng manusia tersebut, baik penanggung jawab utama maupun pihak-pihak yang mengetahui penggunaannya yang turut bertanggung jawab.
Selanjutnya, menelusuri sejak kapan kerangkeng manusia tersebut digunakan, siapa saja yang pernah dikerangkeng di tempat itu, apa dampaknya bagi yang pernah berada di tempat tersebut baik secara fisik maupun psikologis.
“Jika ternyata hasil pengusutan ditemukan memang benar digunakan untuk menempatkan seseorang dalam kerangkeng, terlebih bila terdapat tindakan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi, maka penegakan hukum harus dilakukan kepada semua yang bertanggung jawab dan pihak pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban,” kata Taufik. (Pon)
Baca Juga
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Kayak Zaman Belanda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
