Pengamat Usul Potongan Komisi Ojol Diturunkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 13 April 2020
Pengamat Usul Potongan Komisi Ojol Diturunkan

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin menyoroti tingginya potongan komisi aplikator sebesar 20 persen terhadap pengemudi ojek online (ojol). Menurutnya, besaran tarif itu memberatkan pengemudi ojol dan masyarakat.

Muslich pun mengusulkan agar potongan komisi dapat diturunkan oleh perusahaan ojek daring baik Grab dan GoJek senilai 15 persan dari 20 persen. Jadi hanya 5 persen potongan komisi mitra ojol.

Baca Juga:

6 Kecamatan di Bekasi Terapkan PSBB Maksimal

"Di turunkan dari 20 persen jadi 5 persen. Potongan 15 persen, 10 persennya dikasih ke masyarakat 5 persennya ojol," kata Muslich saat dihubungi merahputih.com, Senin (13/4).

Menurut dia, pangkas aplikator 20 persen perlu tekan mengingat situasi dan kondisi di tengah wabah virus corona yang berimbas pada perekonomian masyarakat.

Apalagi, kata dia, saat ini pendapatan ojek daring sudah berkurang dengan adanya kebijakan yang tidak memperbolehkan mereka mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Memang harusnya diturunkan itu bagian dari sama-sama untuk berbagi kesulitan saling gotong royong. Kan kalau ojol sekarang pendapatannya berkurang, kalau dulu kan pendapatanya dari angkutan barang dan angkutan orang, sekarang kan dibatasi," jelas dia.

 Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyerahkan nasi kotak kepada ojek online di Medan. (ANTARA/HO)
Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga menyerahkan nasi kotak kepada ojek online di Medan. (ANTARA/HO)

Peneliti senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM ini juga mengaku, sudah melakukan pertemuan dan mengusulkan ke perusahaan Grab dan GoJek agar potongan komisi terhadap mitra untuk direndahkan.

"Rupanya dia (Grab dan GoJek) gak berani memunculkan itu (pembahasan penurunan potongan komisi) ke permukaan karena gak nguntungkan mereka," terang dia.

Baca Juga:

Siswa Mulai Stres Belajar di Rumah

Ia pun berpendapat bahwa diturunkannya potongan komisi ojol mudah diterapkan bila Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mau turun tangan meringankan dan membantu ojol dan masyarakat untuk menekan potongan tersebut.

"Ngundang mereka grab dan gojek di panggil kamu mesti diturunkan mumpung situasinya bagus itu loh. Ini situasinya bagus kamu jangan 20 persen dong, kamu lima persen saja cukup," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengaku perihatin dan mengusulkan agar para aplikator mengurangi kewajiban potongan komisi 20 peresn dari setiap order yang didapat pengemudi ojol.

"Saya mengajak para aplikator mau mengurangi potongan komisi jadi hanya 5 persen sajalah dari setiap order," jelas dia. (Asp)

Baca Juga:

Ratusan Daerah Belum Laporkan Anggaran Penanganan COVID-19

#Virus Corona #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Bagikan