Pengamat Tata Negara: Angket DPR Tidak Tepat Sasaran

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 07 Mei 2017
Pengamat Tata Negara: Angket DPR Tidak Tepat Sasaran

Diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Minggu (7/5). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pengamat tata negara Bivitri Susanti menilai hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP tidak tepat sasaran, sehingga terkesan hanya bentuk tekanan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Ia malah mempertanyakan apa sebetulnya yang diangket DPR?

"Apa sebenarnya poin DPR mengangket KPK? Apakah ada terkait langkah hukum yang sedang digarap KPK, seperti kasus e-KTP dan BLBI?" katanya saat mengisi diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5).

Ia menjelaskan, jika angket ditujukan hanya karena untuk mengetahui hasil rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, maka hal tersebut salah sasaran. Ia mengatakan, itu hanya bisa dibuka di pengadilan.

"Kalau hanya ingin mengetahui rekaman Miryam dan penyidik KPK. Karena tidak proyustisia, makanya rekaman itu tidak bisa dibuka di DPR, kecuali di pengadilan," terangnya.

Ia pun berpendapat, hak angket terhadap KPK hanya merupakan tekanan bagi lembaga tersebut.

"Saya kira cuma tekanan, karena banyak nama anggota yang disebut terlibat dalam kasus e-KTP," ujarnya.

Bivitri juga menyebut bahwa dalam negara yang menganut sistem presidensial, angket tidak mempunyai kekuatan hukum, dia hanya memiliki kekuatan politik dalam bentuk menggiring opini publik.

"Angket juga bisa membentuk penggiringan opini, ia baru punya kekuatan hukum tetap jika bekerja sama dengan lembaga penegak hukum," pungkasnya.

Baca juga berita terkait lainnya: ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

#Korupsi E-KTP #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Pansus Hak Angket akan bekerja lintas komisi untuk mendalami masalah ini secara komprehensif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Bagikan