Pengamat Tata Negara: Angket DPR Tidak Tepat Sasaran
Diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Minggu (7/5). (MP/Fadhli)
Pengamat tata negara Bivitri Susanti menilai hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP tidak tepat sasaran, sehingga terkesan hanya bentuk tekanan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ia malah mempertanyakan apa sebetulnya yang diangket DPR?
"Apa sebenarnya poin DPR mengangket KPK? Apakah ada terkait langkah hukum yang sedang digarap KPK, seperti kasus e-KTP dan BLBI?" katanya saat mengisi diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5).
Ia menjelaskan, jika angket ditujukan hanya karena untuk mengetahui hasil rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani, maka hal tersebut salah sasaran. Ia mengatakan, itu hanya bisa dibuka di pengadilan.
"Kalau hanya ingin mengetahui rekaman Miryam dan penyidik KPK. Karena tidak proyustisia, makanya rekaman itu tidak bisa dibuka di DPR, kecuali di pengadilan," terangnya.
Ia pun berpendapat, hak angket terhadap KPK hanya merupakan tekanan bagi lembaga tersebut.
"Saya kira cuma tekanan, karena banyak nama anggota yang disebut terlibat dalam kasus e-KTP," ujarnya.
Bivitri juga menyebut bahwa dalam negara yang menganut sistem presidensial, angket tidak mempunyai kekuatan hukum, dia hanya memiliki kekuatan politik dalam bentuk menggiring opini publik.
"Angket juga bisa membentuk penggiringan opini, ia baru punya kekuatan hukum tetap jika bekerja sama dengan lembaga penegak hukum," pungkasnya.
Baca juga berita terkait lainnya: ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah