ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Mei 2017
ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

Diskusi di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kelemahan legitimasi hukum dan politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, mayoritas fraksi di parlemen tidak menyetujui hak angket. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin hak angket dapat berlanjut jika terdapat fraksi yang menolak.

"Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Maka menurut saya sulit hak angket ini akan dilanjutkan, karena lemahnya legitimasi secara politik dan hukum," kata Donal saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Donal menduga, hak angket yang dialamatkan kepada KPK merupakan kepentingan sejumlah pihak yang diduga mengancam mantan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam, mengaku mendapat ancaman dari sejumlah anggota komisi III DPR yakni, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan satu lagi yang belum diketahui.

"Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang, dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," pungkasnya.

"Jadi kenapa orang ini takut (enam anggota DPR)? Karena kalau Miryam terbukti melakukan (memberikan) keterangan palsu dengan cabut BAP, (mereka) bisa dijerat dengan pasal turut serta, mereka bisa kena (pidana)," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia Mahfud MD berpendapat hak angket untuk KPK akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.

Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN. (Pon)

#Hak Angket #ICW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Pengadaan burung merpati Rp 305 juta disoroti ICW. Lalu, berapa biaya harga merpati lokal per ekornya?
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Pengadaan Burung Merpati Rp 305 Juta di Istana Disorot ICW, Segini Rinciannya
Indonesia
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
ICW menyoroti pengadaan burung merpati Rp 305 juta dalam perayaan HUT ke-81 RI. Pengadaan tersebut dinilai berlebihan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
ICW Kritik Anggaran Burung Merpati Rp 305 Juta di Perayaan HUT ke-81 RI
Indonesia
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Menurut ICW, pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi berbagai persoalan mendasar di dunia pendidikan tinggi.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
ICW Nilai Pembentukan URI Kontradiktif dengan Kebijakan Efisiensi Belanja Negara
Indonesia
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
ICW meminta DPR berpegang pada hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya serta mengutamakan integritas calon.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
ICW Wanti-Wanti DPR: Penunjukan PAW Anggota Ombudsman Harus Transparan dan Akuntabel
Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Saan memastikan usul yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman itu belum pernah dibahas pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi di parlemen.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Komentari Usul Hak Angket Kasus Mantan JAM-Pidsus, Sebut belum Ada Pembahasan
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Bagikan