ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Mei 2017
ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket
Diskusi di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kelemahan legitimasi hukum dan politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, mayoritas fraksi di parlemen tidak menyetujui hak angket. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin hak angket dapat berlanjut jika terdapat fraksi yang menolak.

"Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Maka menurut saya sulit hak angket ini akan dilanjutkan, karena lemahnya legitimasi secara politik dan hukum," kata Donal saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Donal menduga, hak angket yang dialamatkan kepada KPK merupakan kepentingan sejumlah pihak yang diduga mengancam mantan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam, mengaku mendapat ancaman dari sejumlah anggota komisi III DPR yakni, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan satu lagi yang belum diketahui.

"Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang, dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," pungkasnya.

"Jadi kenapa orang ini takut (enam anggota DPR)? Karena kalau Miryam terbukti melakukan (memberikan) keterangan palsu dengan cabut BAP, (mereka) bisa dijerat dengan pasal turut serta, mereka bisa kena (pidana)," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia Mahfud MD berpendapat hak angket untuk KPK akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.

Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN. (Pon)

#Hak Angket #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan