ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 06 Mei 2017
ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket

Diskusi di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hak angket yang digulirkan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kelemahan legitimasi hukum dan politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, mayoritas fraksi di parlemen tidak menyetujui hak angket. Oleh karena itu, menurutnya, tidak mungkin hak angket dapat berlanjut jika terdapat fraksi yang menolak.

"Ini menandakan hak angket sudah lemah secara legitimasi hukum dan legitimasi politik. Maka menurut saya sulit hak angket ini akan dilanjutkan, karena lemahnya legitimasi secara politik dan hukum," kata Donal saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).

Donal menduga, hak angket yang dialamatkan kepada KPK merupakan kepentingan sejumlah pihak yang diduga mengancam mantan politisi Partai Hanura Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Saat diperiksa penyidik KPK, Miryam, mengaku mendapat ancaman dari sejumlah anggota komisi III DPR yakni, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding dan satu lagi yang belum diketahui.

"Sangat mungkin ada kelompok-kelompok penunggang, dari nama-nama yang dikaitkan dengan upaya menekan Miryam. Kalau itu terjadi kan artinya disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang," pungkasnya.

"Jadi kenapa orang ini takut (enam anggota DPR)? Karena kalau Miryam terbukti melakukan (memberikan) keterangan palsu dengan cabut BAP, (mereka) bisa dijerat dengan pasal turut serta, mereka bisa kena (pidana)," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia Mahfud MD berpendapat hak angket untuk KPK akan bubar dengan sendirinya karena tidak memenuhi syarat yuridis.

Menurut Mahfud, berdasarkan Pasal 171 Ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, hak angket hanya bisa dikeluarkan jika semua fraksi sepakat. Setelah itu dilanjut dengan pembentukan panitia khusus bernama panitia angket.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, pengguliran hak angket akan gugur dengan sendirinya karena panitia angket tidak akan terbentuk. Pasalnya, sudah ada fraksi yang menolak pengguliran hak angket tersebut, antara lain fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN. (Pon)

#Hak Angket #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
ICW membongkar adanya dugaan mark up proyek sertifikasi halal BGN. ICW pun meminta KPK menyelidiki proyek tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
ICW Bongkar Dugaan Mark Up Rp 49,5 Miliar di Proyek Sertifikasi Halal BGN
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
ICW mengkritik putusan PN Jakarta Pusat yang menolak gugatan citizen lawsuit pendidikan dasar gratis di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Maret 2026
ICW Kritik Putusan PN Jakpus Tolak Gugatan Pendidikan Gratis, Soroti Potensi 76 Ribu Anak Tak Tertampung
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
ICW menilai, pemeriksaan Bobby Nasution terlalu lamban. Hal itu menjadi sinyal bahwa KPK berpotensi masuk angin.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Gerindra sebagai pengusung Sudewo di Pilkada Pati akan mendorong hak angket ini untuk menyelesaikan permasalahan secara terang-benderang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
Indonesia
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
ICW menyeret tiga nama pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Agustus 2025
Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK
Indonesia
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Dugaan korupsi yang dilaporkan ICW ke KPK terkait layanan masyair dan konsumsi jamaah haji 2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama
Bagikan