Pengamat Pesimistis PKL Ikuti Aturan Anies Bila Berjualan di Trotoar
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga (Foto: Twitter UpaLestari)
MerahPutih.Com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengaku pesimistis bila Pedagang Kaki Lima (PKL) diberi ruang berjualan di trotoar, para PKL dapat mematuhi peraturan yang nantinya diterapkan Pemprov DKI.
"Penerapan ‘dengan syarat’ tidak mengganggu ruang minimal untuk berjalan kaki terbukti tidak efektif di lapangan. Kasus Tanah Abang, bisa dilihat juga di Jatinegara, Pasar Senen, dan banyak tempat di Jakarta," ujar Nirwono saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).
Baca Juga:
Nirwono menuturkan, jika Pemprov DKI benar melaksanaan aturan tersebut maka diperlukan pengawasan ekstra demi menjaga ketertiban lingkuan sekitar yang dijadikan sebagai tempat para PKL berdagang.
"Jakarta etalase kota Indonesia, jika penerapan dengan syarat ini dicontoh kota-kota lain di Indonesia, maka dapat dibayangkan betapa semrawutnya trotoar yang sudah susah payah dan mahal dibangun, pada akhirnya diokupasi PKL, dan pejalan kaki tidak dapat berjalan aman dan nyaman di trotoar yang sejatinya dibangun untuk berjalan kaki," jelas Nirwono.
Ia pun tidak sependapat dengan penyataan Gubernur Anies perihal legalitas PKL di trotoar, dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Pemrov DKI dan seluruh pemda se-Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut yang melarang PKL berjualan di trotoar. Peraturan harus dipatuhi, tanpa kecuali, atau dengan persyaratan apapun. Permen PUPR tersebut kan lebih rendah kedudukannya dari UU, jadi Permen-nya yang harus direvisi," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).(Asp)
Baca Juga:
Anies Tuding Volume Mobil Penyebab Kemacetan di Kawasan Revitalisasi Trotoar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan