Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tidak setuju Anies izinkan PKL berjualan di trotoar (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menguzinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar jalan.
Anggota fraksi golkar Judistira Hermawan mengatakan, niatan Gubernur Anies memberikan ruang kepada PKL untuk berjulan di trotoar dirasa kurang tepat. Sebab trotoar diperuntukan bagi para pejalan kaki.
Baca Juga:
Anies Tuding Volume Mobil Penyebab Kemacetan di Kawasan Revitalisasi Trotoar
"Karena ini sudah melenceng dari aturan yang ada bahwa trotoar adalah untuk pejalan kaki," kata Judistira di kantornya Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Menurut dia, pemunculan rencana trotoar untuk temoat berjualan sama halnya seperti Anies menerapkan kebijakan bahu jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang digunakan untuk para PKL menjajakan dagangan.
"Sama seperti kejadian kebijakan pada saat pak anies baru dilantik. Dia menutup jalan jati baru untuk menempatkan pkl juga di situ," tuturnya.
Di saat Anies menutup Jalan Jati Baru Tanah Abang dirinya mengemban tugas sebagai Ketua Fraksi Golkar periode 2014-2019. Golkar pun menentang keras kebijakan Anies yang menutup Jalan Jati Baru.
Untuk itu Fraksi Golkar, lanjut Judistira meminta Pemprov DKI untuk membuka jalan itu agar dikembalikan sebagai fungsinya untuk kendaraan warga melintas.
"Saat itu juga menentang keras kebijakan itu dan meminta pak Anies untuk mengembalikan jalan Jatibaru ke fungsi utamanya yaitu untuk kendaraan melintas," tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar-trotoar Ibu Kota Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan ruang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar-trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game