Pengamat Beberkan Tujuan Uji Materi UU MD3 yang Diajukan FKHK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 01 Maret 2018
Pengamat Beberkan Tujuan Uji Materi UU MD3 yang Diajukan FKHK

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengajuan uji materi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk membumihanguskan undang-undang. Hal itu diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin.

"Pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun justru untuk meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).

Menurut Irman, gugatan itu dilakukan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami.

Irman yang juga pakar hukum tata negara menilai sejak mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah.

Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung atau penolak UU MD3, mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

"Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaaan pemerintahannya saat terjadi situasi genting dan memaksa, terjadi kekosongan hukum," katanya.

Perppu, katanya, merupakan instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi.

Oleh karena itu dia tidak setuju jika semua persoalan selalu diselesaikan dengan perppu.

"Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden, sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya," katanya.

Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena sesuai pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.

Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU.

Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

"Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: Ajukan Uji Materi UU MD3, PSI Didampingi 122 Pengacara, Para Pegawai KPK Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK, PSI Akan Ajukan Gugatan Judicial Review Revisi UU MD3 ke MK

#Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan