Pengamat Beberkan Tujuan Uji Materi UU MD3 yang Diajukan FKHK


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Pengajuan uji materi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk membumihanguskan undang-undang. Hal itu diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin.
"Pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun justru untuk meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).
Menurut Irman, gugatan itu dilakukan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami.
Irman yang juga pakar hukum tata negara menilai sejak mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah.
Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung atau penolak UU MD3, mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
"Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaaan pemerintahannya saat terjadi situasi genting dan memaksa, terjadi kekosongan hukum," katanya.
Perppu, katanya, merupakan instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi.
Oleh karena itu dia tidak setuju jika semua persoalan selalu diselesaikan dengan perppu.
"Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden, sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya," katanya.
Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena sesuai pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.
Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU.
Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
"Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di: Ajukan Uji Materi UU MD3, PSI Didampingi 122 Pengacara, Para Pegawai KPK Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK, PSI Akan Ajukan Gugatan Judicial Review Revisi UU MD3 ke MK
Bagikan
Berita Terkait
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
