Para Pegawai KPK Daftarkan Uji Materi UU MD3 di MK


Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK," ujar salah satu pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (13/7).
Adapun ketentuan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur tentang hak DPR dalam melakukan penyelidikan atas pelaksanaan satu undang-undang atau kebijakan Pemerintah.
Lebih lanjut Lakso menjelaskan Wadah Pegawai KPK sebagai Pemohon diwakili oleh lima orang anggota KPK yaitu; Harun Al Rasyid, Yadyn, Hotman Tambunan, Novariza, dan Lakso Anindito.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu Pemohon yaitu Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa pihaknya yakin Hak Angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK.
"Ini berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari," kata dia.
Apalagi dalam sejumlah Putusan MK telah ditegaskan bahwa posisi dan landasan konstitusional KPK bukan termasuk lingkup Pemerintah, jelas Harun.
"Kami berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kacaunya penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu," pungkas Harun.(*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi

Prabowo Lantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, DPR: Peningkatan SDM Jadi Prioritas

Revisi UU Sisdiknas Kodifikasi Tiga UU, Posisi Pesantren Diperkuat dan Diakui Formal

Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol

Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

DPR Desak Pemda Rasionalisasi Program Prioritas dan Optimalisasi Fiskal Daerah Pasca Pemotongan TKD

Komisi I DPR Siap Kawal OMSP TNI di UU Baru, Tolak Dwifungsi dan Fokus Tugas Siber

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua
