PSI Akan Ajukan Gugatan Judicial Review Revisi UU MD3 ke MK

PSI lolos verifikasi administrasi. (MP/Fadhli)
Merahputih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan uji materi (judicial review) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Permohonan uji materi akan dilakukan pada Jumat (23/2) pukul 10.00 WIB," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie melalui keterangan tertulis di Jakarta Rabu (21/2).
Grace mengatakan hasil survei pada akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung permohonan gugatan uji materi UU MD3. Berdasarkan desakan publik maka PSI mewakili kepentingan anggota dan masyarakat akan mendatangi MK.
Dilansir Antara, terdapat sejumlah pasal yang kontroversial di dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR RI yang menjadikan lembaga parlemen itu adikuasa, antikritik bahkan kebal hukum.
Beberapa pasal kontroversial di antaranya Pasal 73 mengenai permintaan DPR RI kepada Polri untuk memanggil paksa bahkan dapat dengan penyanderaan terhadap setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.
Contoh lainnya Pasal 122 huruf k mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.
Selanjutnya, Pasal 245 menyatakan pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden dan pertimbangan MKD.
"Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen," ujar Grace.
Aktivis Jangkar Solidaritas Kamaruddin menyoroti Pasal 122 huruf k berpotensi membuat rakyat takut untuk mengkritik kinerja DPR yang terpuruk.
"Kita sepakat semua kehormatan dan nama baik seseorang harus dihormati apalagi anggota DPR. Namun, jangan sampai anggota DPR RI memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalkan rakyat sendiri," tutur Kamaruddin.
Kamaruddin berharap kelengkapan DPR RI tidak melakukan upaya sistematis dan terstruktur memakai institusi negara mengkriminalisasi suara rakyat yang kritis.
Kamaruddin juga menilai Pasal 73 Revisi UU MD3 berpeluang menyeret Polri ke ranah politik dan merendahkan fungsi kepolisian dalam upaya menegakkan hukum untuk menjalankan keputusan politik.
Kamaruddin menekankan seharusnya DPR RI sebagai lembaga publik perlu membangun sistem yang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan kritik terhadap kinerja anggota dewan.
"Langkah DPR dalam merevisi UU MD3 ini merupakan sebuah langkah mundur bagi demokrasi yang semakin membuat lembaga tersebut makin tidak dipercaya masyarakat," tegas Kamaruddin.
Untuk gugatan uji materi Revisi UU MD3, PSI mengundang 122 pengacara dengan arti angka 122 merupakan Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3.
"Para pengacara yang ingin bergabung dapat mendaftar ke [email protected]," tutur Kamaruddin. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng

Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi

Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta

Pramono Bingung Warga Ngadu Lewat Instagram usai Dicuekin JAKI, PSI: Petugas Harus Dievaluasi

Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali Dinasihati Jokowi: Jangan Jadi Beban Prabowo
