MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah


Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disikapi banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pembatalan UU Tapera menjadi momentum bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan (Kementerian PKP) untuk lebih kreatif mencari skema pembiayaan baru bagi program pembangunan tiga juta rumah.
“Kami menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan,” ujar Huda di Jakarta, Selasa (30/9).
Huda menilai, secara substansi, UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun, MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi. "Kalau dari sisi substansi, bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kami hormati. Hal yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Baca juga:
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Susenas bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga. Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan,” tegasnya.
Huda menambahkan, pembangunan rumah rakyat bukan hanya upaya memenuhi backlog, melainkan juga motor penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, program 3 juta rumah harus menjadi perhatian bersama. “Program tiga juta rumah bisa menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor UMKM, hingga menghidupkan rantai logistik bahan bangunan. Jadi jangan dimaknai semata soal pemenuhan kebutuhan rumah, tapi juga instrumen untuk menggairahkan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Huda mendorong Kementerian PKP menyusun peta jalan pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Skema kemitraan dengan perbankan, pengembang, dan investor swasta, termasuk instrumen keuangan seperti obligasi hunian rakyat atau sukuk perumahan, menurutnya, bisa dipertimbangkan.
"Negara tidak boleh berhenti mencari jalan. Rumah merupakan kebutuhan dasar rakyat dan program tiga juta rumah merupakan amanat yang harus direalisasikan. DPR siap mendukung bila pemerintah menghadirkan skema baru yang feasible dan prorakyat,” tutupnya.(Pon)
Baca juga:
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera

Pemerintah Diminta Tak Hanya Tutup SPPG, Tapi Perluas Pengawasan Mulai Pemilihan Bahan hingga Distribusi dengan Kolaborasi Kemenkes, Dinkes, dan BPOM

MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam

DPR Dorong Evaluasi dan Penguatan Standar Keamanan Program MBG
