MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MERAHPUTIH.COM - KEPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disikapi banyak kalangan. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai pembatalan UU Tapera menjadi momentum bagi Kementerian Pemukiman dan Perumahan (Kementerian PKP) untuk lebih kreatif mencari skema pembiayaan baru bagi program pembangunan tiga juta rumah.
“Kami menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Namun, ini menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Kementerian PKP untuk lebih kreatif menyusun sumber pendanaan alternatif agar program prioritas Presiden ini tetap berjalan,” ujar Huda di Jakarta, Selasa (30/9).
Huda menilai, secara substansi, UU Tapera lahir dari semangat mempermudah pekerja memiliki rumah. Namun, MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi. "Kalau dari sisi substansi, bisa diperdebatkan. Tapi karena MK sudah memutus, tentu kami hormati. Hal yang penting semangat menghadirkan rumah layak bagi masyarakat, khususnya pekerja, tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Baca juga:
Ia mengingatkan bahwa kebutuhan rumah layak di Indonesia masih sangat besar. Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan nasional mencapai 12,7 juta unit pada 2023. Data Susenas bahkan menyebut backlog kepemilikan rumah berada di angka 9,9 juta rumah tangga. Beberapa kajian lain menaksir backlog bisa menyentuh 15 juta unit jika dihitung dengan metode data tunggal nasional.
"Backlog jutaan unit ini harus segera dikurangi. Program tiga juta rumah tidak boleh tersendat hanya karena kendala pembiayaan,” tegasnya.
Huda menambahkan, pembangunan rumah rakyat bukan hanya upaya memenuhi backlog, melainkan juga motor penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, program 3 juta rumah harus menjadi perhatian bersama. “Program tiga juta rumah bisa menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor UMKM, hingga menghidupkan rantai logistik bahan bangunan. Jadi jangan dimaknai semata soal pemenuhan kebutuhan rumah, tapi juga instrumen untuk menggairahkan ekonomi rakyat,” jelasnya.
Huda mendorong Kementerian PKP menyusun peta jalan pembiayaan perumahan yang lebih inovatif. Skema kemitraan dengan perbankan, pengembang, dan investor swasta, termasuk instrumen keuangan seperti obligasi hunian rakyat atau sukuk perumahan, menurutnya, bisa dipertimbangkan.
"Negara tidak boleh berhenti mencari jalan. Rumah merupakan kebutuhan dasar rakyat dan program tiga juta rumah merupakan amanat yang harus direalisasikan. DPR siap mendukung bila pemerintah menghadirkan skema baru yang feasible dan prorakyat,” tutupnya.(Pon)
Baca juga:
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan