MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP


Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
MK dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.
Baca juga:
BP Tapera Minta Rakyat Gunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Buat Beli Rumah Pertama
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) siap berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban.
"Kita akan koordinasi tentunya dengan Kementerian PKP terlebih dahulu untuk melihat hal ini," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho usai acara Akad Massal 26.000 KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
"Karena dulu Undang-Undang Tapera juga inisiatifnya dari kementerian teknis terkait. Kita lihat dulu, kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya (impact), terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," katanya.
BP Tapera menghormati keputusan dari MK terkait kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kita menghormati keputusan MK. Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," kata Heru.
Menurut dia, pembiayaan kreatif yang diupayakan seperti perluasan skema FLPP yang saat ini dikelola pemerintah. Ataupun skema berbasis investasi.
"Tapi itu aturannya harus kita upayakan dulu. Ya tinggal skemanya.Kalau skemanya menarik, tentu investasi juga bisa masuk. Ini yang lagi kita skemakan. Dengan tadi yang saya sampaikan, ada rent-to-own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent-to-own," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP

Uji Materi Dikabulkan, MK Tegaskan Kepesertaan Tapera Sukarela Bukan Wajib

Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 25.000 Unit Rumah Bagi MBR

KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen

Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja

Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga

Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Percepat Penyerapan Rumah Subsidi, Presiden Bakal Luncurkan 25 Ribu Unit Rumah di Bogor

Lahan Terbatas, Hunian Vertikal Kini Berubah Jadi Kebutuhan Mendesak di Jakarta
