Pemprov DKI Tetap Bahas Revisi Perda Pidana Pelanggar Prokes


Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta kukuh tetap ingin mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19, menyusul banyaknya penolakan dari DPRD terkait revisi aturan tersebut.
"Soal ditolak dan tidak ditolakkan kita Bahas," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).
Kamis (22/7) kemarin dan hari ini, Jumat (23/7), Bapemperda DPRD DKI bersama Pemprov DKI rapat pembahasan pasal-pasal Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga:
Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan
"(Tetap) kita bahas," ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta ini.
Bapemperda DPRD DKI menyebut, ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.
Tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.
Hari ini, Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif rapat perdana pembahasan revisi Perda 2/2021 tentang Penanggulangan COVID-19 di gedung DPRD.
“Jadi hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI, Kamis (22/7).
Adapun salah satu pihak yang menolak keras perubahan Perda 2/2021 yakni anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon.
Baca Juga:
Tina Toon Tolak Usulan Anies Beri Sanksi Pidana Pelanggar Prokes
Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi Perda 2/2021 yang diajukan Gubernur Anies Baswedan terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum sodara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut," ucap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI, Kamis (22/7). (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
