Tina Toon Tolak Usulan Anies Beri Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Tina Toon Tolak Usulan Anies Beri Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon. (Foto: MP/Instagram @tinatoon101)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan Pemprov DKI ingin mengubah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 ditentang keras anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Tina Toon.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi Perda 2/2021 yang diajukan Gubernur Anies Baswedan terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) secara berulang.

"Saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar, juga terkadang karena masalah perut," ucap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI, Kamis (22/7).

Baca Juga:

Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Tina Toon pun meminta koleganya di Bapemperda dan legislator Kebon Sirih untuk dikaji kembali usulan Perda 2/2021 itu.

Menurutnya, pelanggar prokes cukup hanya sanksi sosial dan denda. Tapi untuk memberikan efek jera, durasi hukuman sanksi sosial diperpanjang.

Ia pun berpendapat, adanya sanksi pidana karena kesalahan berulang akan menyusahkan masyarakat Jakarta. Terlebih di kondisi pandemi COVID-19 saat ini ekonomi masyarakat melemah.

"Sekarang kerja sosial hanya beberapa jam. Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu," ucapnya.

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp

Revisi perda ini harus diambil dengan rasa keadilan, jangan sampai rakyat menjadi makin susah dengan usualan aturan denda prokes ini.

"Pertama bisa mati karena COVID-19, kedua mati karena kelaparan. Hal-hal seperti ini jangan sampai perda direvisi menimbulkan kaos yang lebih panjang lagi," pungkasnya.

DPRD DKI Jakarta Rabu (21/7) kemarin telah menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Ada tiga poin yang akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan COVID-19 Gubernur Anies Baswedan yakni kolaborasi penegak hukum dengan aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Baca Juga:

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Isinya

Di mana pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Setelah diajukan, draf perubahan ini bakal dibahas DPRD di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setelah digodok di Bapemperda, baru kemudian legislator Kebon Sirih memutuskan apakah perda itu jadi direvisi atau tidak. (Asp)

Baca Juga:

Gandeng Matahari-Hypermart, Anies Kirim Sembako bagi Warga Isolasi Mandiri

#Tina Toon #Anies Baswedan #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sebuah konten beredar di media sosial menyebutkan narasi Anies siap mengisi posisi Prabowo jika dalam keadaan darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Tina Toon Desak Perombakan Besar-besaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang Diduga Tidak Tepat Sasaran
Pemberian ASI sangat krusial
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Tina Toon Desak Perombakan Besar-besaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang Diduga Tidak Tepat Sasaran
Bagikan