Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Juli 2021
Sanksi Pidana Warga Langgar Prokes, Anies: Kita Harap Tak Timbulkan Kepanikan

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Draf perubahan itu diajukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/7) siang di gedung DPRD DKI Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam revisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah beberapa pasal soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:

Anies Sebut Seribu Lebih Pasien COVID-19 Antre di Lorong RS untuk Masuk IGD

Anies mengatakan, perubahan aturan COVID-19 dengan memasukan sanksi pidana diharapkan tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

"Penerapan sanksi pidana dalam usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 kita harapkan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat," bunyi Perda Nomor 2/2021 yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/7).

Anies menyampaikan, sanksi pidana ini dikenakan jika pelanggar telah melakukan kesalahan prokes berulang.

Artinya, pidana ini dikenakan setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker dilakukan setelah dirinya pernah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif.

Ancaman pidananya berupa 3 bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu untuk pelanggaran tak menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (17/7). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jakarta, Sabtu (17/7). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur

Kemudian, pidana bagi subjek hukum atau pelaku usaha tertentu yang mengulangi perbuatan pelanggaran prokes dilakukan setelah dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Atau dikenakan denda Rp 50 juta untuk subjek hukum pelanggar protokol kesehatan lainnya.

Meski demikian, orang nomor satu di Jakarta ini meminta kepada penegak hukum pengenaan sanksi pidana nanti dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan satu ikhtiar kita bersama dalam menuntaskan penanggulangan COVID-19," tuturnya.

Baca Juga:

Pesan Anies dan Riza Patria Kala Warga Kembali Rayakan Idul Adha Saat Pandemi

Jika usulan tersebut disetujui DPRD, diharapkan dapat membuat masyarakat meningkatkan kedisiplinan akan protokol pencegahan COVID-19 di tengah tingginya kasus.

"Masyarakat harus memahami ketika abai akan protokol kesehatan, maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Targetkan Sehari Seribu Orang Per Kelurahan Divaksin COVID-19

#COVID-19 #PPKM Level 1-4 #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Nurhadi mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada masuknya varian ke tanah air, tetapi lebih menekankan pada kekuatan kapasitas deteksi dini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
Waspada Ledakan COVID-19 Cicada, Varian Baru Incar Anak Tanpa Vaksin di 25 Negara Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Konten itu ternyata merupakan bagian dari materi promosi rumah sakit yang berlokasi di Be’er Ya’akov, Israel.
Dwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Video Perencanaan Pandemi COVID-19 dari Epstein Files Viral di Media Sosial
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bagikan