Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.145 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 190 diantaranya dilakukan penutupan sementara.
Kepala Disnakertrans, Andri Yansah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dilarang beroperasi diharuskan bekerja dari rumah.
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Solo Tutup Sementara Pasar Klitikan
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"180 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/5).
Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 32 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 287 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689
"Jakarta Pusat 4 perusahaan, Jakarta Barat 73 perusahaan, 94 Jakarta Utara, 99 Jakarta Timur, dan 17 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.
Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 668 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 165 perusahaan, 78 Jakarta Barat, 140 Jakarta Utara, 139 Jakarta Timur, 142 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.(Asp)
Baca Juga:
Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan