Pemprov DKI Segel 190 Perusahaan Pelanggar PSBB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.145 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 190 diantaranya dilakukan penutupan sementara.
Kepala Disnakertrans, Andri Yansah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dilarang beroperasi diharuskan bekerja dari rumah.
Baca Juga:
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Solo Tutup Sementara Pasar Klitikan
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 10 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.
Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sepuluh adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
"180 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Rabu (13/5).
Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 32 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 25 di Jakarta Timur dan 49 di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 287 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Hasil Uji 123.572 Orang, Kasus Positif COVID-19 Hari Ini Bertambah 689
"Jakarta Pusat 4 perusahaan, Jakarta Barat 73 perusahaan, 94 Jakarta Utara, 99 Jakarta Timur, dan 17 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.
Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 668 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 165 perusahaan, 78 Jakarta Barat, 140 Jakarta Utara, 139 Jakarta Timur, 142 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri.(Asp)
Baca Juga:
Ribuan Pelanggar PSBB di Jakarta Didominasi Pengendara Motor
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Teknologi Sensor Kebauan RDF Rorotan Jalani Kalibrasi Lapangan, Sensor Dipastikan Tetap Akurat
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah