Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 04 Juni 2023
Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru. Foto: Humas PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum dan Advokasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap janggal soal Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan terkait sistem Pemilihan Umum.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru menjelaskan, pemohon tidak memiliki hak konstitusional dalam pengujian undang-undang.

Baca Juga

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

"Pemohon tidak memiliki legal standing. Pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah Partai Politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3)," ucap Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurut Zainuddin, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Hal ini karena partai politik yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pihak Terkait DPP PKS memohoh agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ujarnya.

Baca Juga

MK Ogah Digiring ke Urusan Politis Jelang Putusan Judicial Review Sistem Pemilu

Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di hadapan Mahkamah menunjukkan bahwa Pemohon yang mengajukan Permohonan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan/kelompok, atau tidak mewakili Partai Politik.

Selain itu sebagai pihak terkait, DPP PKS ungkap Zainuddin Paru memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya.

Akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

PKS menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup, seperti: reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall.

"Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU (open legal policy)," sambungnya.

Zainuddin meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dikarenakan cacat formil dan masih terdapat banyak kekurangan.

"MK sepatutnya meminta Pemohon mencabut Permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta Pemohon pada perkara Uji Materi UU Ibu kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022, atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," pungkas Zainuddin. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Dugaan Kebocoran Putusan MK

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Bagikan