Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 04 Juni 2023
Pemohon Uji Materiil Sistem Pemilu Dianggap Tak Miliki Legal Standing dan Diprediksi Ditolak

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru. Foto: Humas PKS

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum dan Advokasi DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menganggap janggal soal Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan terkait sistem Pemilihan Umum.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainuddin Paru menjelaskan, pemohon tidak memiliki hak konstitusional dalam pengujian undang-undang.

Baca Juga

Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

"Pemohon tidak memiliki legal standing. Pihak yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo adalah Partai Politik sebagai pemegang Hak Eksklusif dari Pasal 22E Ayat (3)," ucap Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (3/6).

Menurut Zainuddin, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Hal ini karena partai politik yang mengalami dampak secara langsung dengan perubahan sistem pemilihan baik itu proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.

"Pihak Terkait DPP PKS memohoh agar Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," ujarnya.

Baca Juga

MK Ogah Digiring ke Urusan Politis Jelang Putusan Judicial Review Sistem Pemilu

Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di hadapan Mahkamah menunjukkan bahwa Pemohon yang mengajukan Permohonan dengan kedudukan hukum sebagai perseorangan/kelompok, atau tidak mewakili Partai Politik.

Selain itu sebagai pihak terkait, DPP PKS ungkap Zainuddin Paru memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya.

Akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

PKS menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka dibandingkan dengan sistem proporsional tertutup, seperti: reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall.

"Selain itu, Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 tegas mengamanatkan pengaturan Pemilu diatur oleh pembentuk UU (open legal policy)," sambungnya.

Zainuddin meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dikarenakan cacat formil dan masih terdapat banyak kekurangan.

"MK sepatutnya meminta Pemohon mencabut Permohonannya sebagaimana Mahkamah telah meminta Pemohon pada perkara Uji Materi UU Ibu kota Negara pada Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022, atau setidak-tidaknya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," pungkas Zainuddin. (Knu)

Baca Juga

Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Dugaan Kebocoran Putusan MK

#Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan