Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK


Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
MerahPutih.com - Polri masih melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu anggota legislatif.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut penyidik bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun Twitter dan Instagram yang dilaporkan.
Baca Juga
Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat
Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Ya, pada saatnya akan diperiksa," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/6).
Terkait laporan tersebut, Polri tengah menelitinya. Apakah dalam laporan itu menimbulkan kegaduhan atau tidak terkait dengan kasus yang diduga melibatkan Denny.
"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kami akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ungkap Agus.
Baca Juga
Denny Indrayana soal Isu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara
Agus menjelaskan, pendalaman laporan ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli. Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus ini secara proporsional.
"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional (dalam mengusut kasus ini),” tukasnya.
Pada hari Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan: "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka.
Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. (Knu)
Baca Juga
Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Bareskrim Polri Cari Data Laporan Dugaan Eksploitasi Pemain di Oriental Circus Indonesia

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Sidak Pasar Kramat Jati, Harga Minyak Goreng Capai Rp 210 Ribu

Bareskrim Polri Temukan Perputaran Uang Bandar Narkoba, Tembus Rp 59,2 Triliun

Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK

Bareskrim Sita Aset Panji Gumilang, Ini Rinciannya

Ketua DPR Tanggapi Surat Pemakzulan Jokowi dari Denny Indrayana

Kabareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Korupsi Sudah Masuk Tingkat Desa
