Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 03 Juni 2023
Polri akan Periksa Denny Indrayana Terkait Laporan Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri masih melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu anggota legislatif.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut penyidik bakal meminta keterangan Denny Indrayana selaku pemilik akun Twitter dan Instagram yang dilaporkan.

Baca Juga

Denny Indrayana: Cawe-cawe Nyata Jokowi, Biarkan Moeldoko 'Copet' Partai Demokrat

Diketahui, Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan terregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

"Ya, pada saatnya akan diperiksa," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/6).

Terkait laporan tersebut, Polri tengah menelitinya. Apakah dalam laporan itu menimbulkan kegaduhan atau tidak terkait dengan kasus yang diduga melibatkan Denny.

"Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kami akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak," ungkap Agus.

Baca Juga

Denny Indrayana soal Isu Putusan MK: Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Agus menjelaskan, pendalaman laporan ini akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah ahli. Dia memastikan penyidik akan mengusut kasus ini secara proporsional.

"Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional (dalam mengusut kasus ini),” tukasnya.

Pada hari Minggu (28/5), Denny Indrayana melalui akut twitternya @dennyindranaya mengatakan: "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Namun, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Dari informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka.

Denny lantas menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. (Knu)

Baca Juga

Diduga Bocorkan Hasil Putusan MK, Denny Indrayana Sulit Dijerat Pidana

#Kabareskrim Polri #Denny Indrayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Putusan MK ijazah Gibran menyatakan gugatan Denny Indrayana tak dapat diterima. Denny kemudian membuka opsi pemakzulan Gibran.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Denny Minta Mundur
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Nasib syarat pendidikan Wapres Gibran ditentukan malam ini! Denny Indrayana memprediksi putusan MK bakal sengit dan diwarnai dissenting opinion. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Indonesia
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Polri buka hotline 0821-1999-5151 untuk laporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp 243 miliar dalam dua pekan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 April 2026
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Indonesia
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari 'kawin' menjadi 'belum kawin'.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Februari 2026
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Pria Beristri Tipu Perempuan Ngaku belum Pernah Menikah
Bagikan