1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Rilis Pengungkapan LPG Oplosan. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) di Bogor, Bekasi, Jawa Barat; dan Tegal, Jawa Tengah. Ribuan gas LPG baik 3 kg dan 12 kg disita.

"Total barang bukti yang sudah kami sita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di kantornya, Selasa (13/3).

Tindak pidana ini berupa menyuntikkan gas LPG subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg. Nunung memerinci, di lokasi penyuntikan gas LPG 3 kg wilayah Bogor disita 190 tabung gas. Dengan rincian tabung 3 kg sebanyak 138 dan tabung kg mencapai 52 tabung.

Selain itu, disita juga alat suntik 25 buah atau regulator, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit handphone. Selanjutnya, untuk lokasi di Bekasi ada 402 tabung gas LPG disita.

Dengan rincian tabung 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas kg sejumlah 280 tabung, serta gas 12 kg sejumlah 114 tabung, tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone.

Baca juga:

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Pelaku Raup Keuntungan Rp 10 M Setelah Pindahkan Isi LPG 3 Kg

Sementara itu, untuk lokasi di Tegal, Jawa Tengah, Polisi menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kg sejumlah 867 tabung. Kemudian, tabung gas 12 kg berwarna pink sebanyak 338 tabung.

Lima orang tersangka, RJ, K, F, MK dan MT memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.184.000.000.

Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (Knu)

#LPG #Gas LPG 3 Kg #Kabareskrim Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Mekanisme impor LPG dan minyak tetap berjalan normal meski kurs rupiah berfluktuasi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Dolar Terus Meroket, ESDM Pasang Badan Jamin Harga LPG 3 Kg Tidak Naik
Berita Foto
Proyek Penerapan CNG 3 Kg Dipastikan Bukan Pengganti LPG 3 Kg Bersubsidi
Pedagang melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi di Kawasan palmerah, Jakarta Barat, Jum'at (15/5/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 15 Mei 2026
Proyek Penerapan CNG 3 Kg Dipastikan Bukan Pengganti LPG 3 Kg Bersubsidi
Indonesia
Kasus LPG 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg Terbongkar, Pertamina: ini Kejahatan Serius
Kasus LPG 3 kg yang disulap jadi 12 kg di Klaten terbongkar. Pertamina menyebutkan, bahwa itu merupakan kejahatan serius.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Kasus LPG 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg Terbongkar, Pertamina: ini Kejahatan Serius
Indonesia
Bareskrim Polri Buru DPO Pemodal Elpiji Subsidi Ilegal, Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Pihak kepolisian membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu penangkapan pelaku lain yang masih buron.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Bareskrim Polri Buru DPO Pemodal Elpiji Subsidi Ilegal, Rugikan Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Ketergantungan Impor Elpiji
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tingginya konsumsi elpiji nasional menjadi tantangan besar.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Pemerintah Siapkan Strategi Kurangi Ketergantungan Impor Elpiji
Indonesia
Penaikan Harga Elpiji Picu Beban Ganda UMKM, Komisi VII Minta Pemerintah Turun Tangan
Pemerintah perlu menghadirkan solusi konkret melalui skema bantuan langsung, kemudahan akses kredit, hingga relaksasi cicilan perbankan bagi pelaku UMKM.
Dwi Astarini - Kamis, 23 April 2026
Penaikan Harga Elpiji Picu Beban Ganda UMKM, Komisi VII Minta Pemerintah Turun Tangan
Indonesia
Harga Naik, Pemprov DKI Pastikan Stok LPG Non Subsidi Tetap Aman
LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg mengalami kenaikan. Pemprov DKI pun memastikan bahwa ketersediaan stok tetap aman.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Harga Naik, Pemprov DKI Pastikan Stok LPG Non Subsidi Tetap Aman
Indonesia
Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Aman Terkendali
Pemerintah mengantisipasi potensi migrasi pengguna gas nonsubsidi ke LPG subsidi 3 kg dengan memperketat pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 April 2026
Harga LPG 12 Kg Meroket, Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Aman Terkendali
Bagikan