MERAHPUTIH.COM - BARESKRIM Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Keduanya diketahui berperan sebagai operator lapangan, sedangkan pelaku lain yang diduga sebagai pemodal hingga kini masih dalam pengejaran, Sabtu (2/5).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, tapi akan menyasar seluruh jaringan hingga ke pemodal.
"Saya perintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana atau uang mulai dari pelaku sampai dengan pemodal. Pemodal harus kita tangkap dan tolong terapkan pasal TPPU-nya,” ujar Nunung.
Ia menegaskan sikap tegas Polri dalam menangani kasus penyalahgunaan subsidi. "Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi." katanya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan peran dua tersangka yang telah ditangkan dalam kasus tersebut. "Pihak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah dua orang, perannya yakni penjaga gudang dan sopir. Namun, yang mendanai masih DPO, kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” Irhamni.
Ia menambahkan pihak kepolisian membuka ruang partisipasi masyarakat untuk membantu penangkapan pelaku lain yang masih buron.
Baca juga:
Pengoplos Elpiji dan BBM Rugikan Negara Rp 243 M, Polri : Mereka Pengkhianat Bangsa
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum dan memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat. "Apabila ditemukan oknum yang punya niat atau yang sudah sekarang segera dihentikan saja. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan masalah penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi,” Yusri.
Executive General Manager of Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto menyatakan akan memperketat pengawasan distribusi elpiji subsidi serta menindak tegas pelanggaran di tingkat pangkalan maupun agen. "Tentu dengan adanya penindakan ini Pertamina akan bersikap tegas jika ditemukan mata rantai distribusi, baik pangkalan maupun agen, yang melakukan pelanggaran penyaluran," kata Fanda.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dimungkinkan dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Karanganyar