Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin ketersediaan gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap aman dan lancar di seluruh wilayah Ibu Kota.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mencatat kenaikan harga ini mengikuti dinamika pasar global yang fluktuatif. Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, merinci bahwa penyesuaian harga berlaku sejak 18 April 2026 akibat kenaikan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco) dan kondisi geopolitik di Timur Tengah.
Baca juga:
Pengoplos Elpiji dan BBM Rugikan Negara Rp 243 M, Polri : Mereka Pengkhianat Bangsa
"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung," ujar Ratu, Selasa (21/4).
Pemerintah mengantisipasi potensi migrasi pengguna gas nonsubsidi ke LPG subsidi 3 kg dengan memperketat pengawasan di lapangan.
Dinas PPKUKM bersama Pertamina dan Hiswana Migas rutin memantau distribusi di tingkat agen hingga pangkalan guna mencegah penyalahgunaan oleh sektor usaha non-UMKM seperti perhotelan dan restoran mewah.
Baca juga:
Bareskrim Polri Buka Kanal Aduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi
Ratu menegaskan bahwa mekanisme pembelian LPG 3 kg tetap mewajibkan penggunaan KTP yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP).
Langkah ini bertujuan memastikan gas subsidi hanya menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemprov DKI Jakarta memprediksi dampak kenaikan ini terhadap inflasi daerah akan tetap terbatas selama harga gas melon tetap stabil.
“Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID),” tandas Ratu.