Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 27 Maret 2024
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK

Denny Indrayana (Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi permohonan pasangan capres-cawapres 01 dan 03 terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu dalam akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3).

Denny Indrayana mengatakan prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan tim hukum paslon 01 dan 03, melainkan juga lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga:

Sehabis Sidang PHPU, Ganjar Ingatkan MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

"Dengan komposisi majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02, menjadi mungkin terjadi," paparnya.

Kendati demikian, kata Denny, keputusan yang nantinya dibacakan MK dalam menyikapi permohonan kubu 01 dan 03 patut ditunggu. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari mendatang," urainya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3).

Paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta agar hasil Pemilu 2024 dibatalkan dan digelar ulang dengan paslon 02 Prabowo Subianto mengganti calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat pada 26 Juni 2024. Pihaknya juga meminta agar pemungutan suara ulang hanya mengikutsertakan paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tanpa Prabowo-Gibran. (Asp)

Baca juga:

Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK

#MK #Denny Indrayana
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Indonesia
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
MK hapus ambang batas pencalonan presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
Bagikan