Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 27 Maret 2024
Denny Indrayana Prediksi Permohonan Kubu 01 dan 02 Dikabulkan MK

Denny Indrayana (Foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PAKAR hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi permohonan pasangan capres-cawapres 01 dan 03 terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). "Prediksi saya, ada potensi permohonan paslon 01 dan 03 dikabulkan Mahkamah Konstitusi," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI itu dalam akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3).

Denny Indrayana mengatakan prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan tim hukum paslon 01 dan 03, melainkan juga lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Baca juga:

Sehabis Sidang PHPU, Ganjar Ingatkan MK Benteng Terakhir Penjaga Demokrasi

"Dengan komposisi majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi paslon 02, menjadi mungkin terjadi," paparnya.

Kendati demikian, kata Denny, keputusan yang nantinya dibacakan MK dalam menyikapi permohonan kubu 01 dan 03 patut ditunggu. "Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari mendatang," urainya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3).

Paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin mengajukan gugatan ke MK. Mereka meminta agar hasil Pemilu 2024 dibatalkan dan digelar ulang dengan paslon 02 Prabowo Subianto mengganti calon wakil presiden (cawapres).

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang paling lambat pada 26 Juni 2024. Pihaknya juga meminta agar pemungutan suara ulang hanya mengikutsertakan paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD, tanpa Prabowo-Gibran. (Asp)

Baca juga:

Besok 2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK

#MK #Denny Indrayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan