Pemerintah Tunggu Panggilan DPR Bahas RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. (Foto Antara/HO)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI. Terhitung sudah 10 tahun RUU tersebut tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012.
Baca Juga:
DPR Siap Lakukan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal, karena akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus dapat lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya atau kerap disebut sebagai "pemiskinan koruptor".
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah sedang menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
"Ya kan tergantung DPR, kalau sudah dipanggil, kita datang," kata Yasonna.
Pada Selasa (11/7), Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku bahwa DPR belum membahas tentang RUU Perampasan Aset meski sudah menerima surat presiden (Surpres) sejak 4 Mei 2023.
"Bagaimana kami melakukan? Kami kan tidak bisa memerintah DPR, tapi kami akan lobi terus," tambah Yasonna.
Pemerintah berencana untuk menjumpai pimpinan DPR atau menggunakan lobi lain.
"Ya kita nanti jumpai pimpinan, atau sekarang kan apakah sudah ditunjuk pansus atau apa kan kita harus lihat dulu, belum ada panggilan," ucap Yasonna.
Namun, Yasonna menegaskan, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan.
Dalam RUU Perampasan Aset itu ada 11 jenis aset yang terkait dengan tindak pidana bisa dirampas negara. (*)
Baca Juga:
Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi