DPR Siap Lakukan Pembahasan RUU Perampasan Aset
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyatakan siap untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset apabila ditugaskan oleh pimpinan DPR RI.
"Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," sebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR
Habiburokhman yang baru diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR pada Selasa (4/7) itu mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan pimpinan DPR belum juga menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk membahas RUU tentang perampasan aset itu.
"Saya sedang dalam waktu penyesuaian, kalau ditugaskan ya kami (Komisi III) laksanakan," ujarnya.
Dia belum dapat memastikan pula kapan pembahasan RUU tentang perampasan aset itu akan mulai digulirkan di DPR RI.
"Saya enggak tahu (masa) persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ucap dia.
Sebelumnya pada Selasa (11/7), Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya RUU tentang perampasan aset oleh DPR, setelah menerima surat presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surpres mengenai RUU tentang perampasan aset telah dikirimkan kepada DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif