DPR Siap Lakukan Pembahasan RUU Perampasan Aset


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyatakan siap untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset apabila ditugaskan oleh pimpinan DPR RI.
"Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya," sebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Presiden Geram RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diselesaikan DPR
Habiburokhman yang baru diangkat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR pada Selasa (4/7) itu mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan pimpinan DPR belum juga menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk membahas RUU tentang perampasan aset itu.
"Saya sedang dalam waktu penyesuaian, kalau ditugaskan ya kami (Komisi III) laksanakan," ujarnya.
Dia belum dapat memastikan pula kapan pembahasan RUU tentang perampasan aset itu akan mulai digulirkan di DPR RI.
"Saya enggak tahu (masa) persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja," ucap dia.
Sebelumnya pada Selasa (11/7), Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya RUU tentang perampasan aset oleh DPR, setelah menerima surat presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme," katanya di Jakarta, Selasa (16/5).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surpres mengenai RUU tentang perampasan aset telah dikirimkan kepada DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset, terkait dengan tindak pidana. Supres tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.
Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI. (*)
Baca Juga:
Anggota DPR Sebut RUU Perampasan Aset Lebih Berkeadilan Ketimbang Hukuman Mati
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
