Pelibatan TNI-Polri Dibutuhkan Agar Penerapan 'New Normal' Optimal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Mei 2020
Pelibatan TNI-Polri Dibutuhkan Agar Penerapan 'New Normal' Optimal

Sejumlah prajurit Grup 1 Kopassus TNI AD dan personel Polda Banten bersiap mengikuti upacara bulanan di Mako Grup 1 Kopassus di Serang, Banten, Kamis (17/1). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario tatanan hidup normal baru 'New Normal' dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional. Sebanyak 340 ribu pasukan TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengawasi 1.800 titik pendisiplinan protokol kesehatan.

"Hal ini tentu sangat dibutuhkan dalam mengawal prosedur tatanan hidup normal baru yang akan diterapkan dalam masyarakat," kata Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Kertopati dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Baca Juga

Wacana New Normal Jangan Jadi Kedok Pemerintah tak Mampu Tangani Corona

Wanita yang akrab disapa Nuning ini menilai, pelibatan TNI dan Polri dalam penerapan 'New Normal' penting untuk mendisiplinkan masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Pasalnya, menurut dia, kedisiplinan dan ketertiban masyarakat adalah kunci keberhasilan penanganan COVID-19.

"Kita hendaknya tidak mendikotomikan perlu tidaknya peran TNI Polri dalam penerapan New Normal. Ketertiban masyarakat adalah kunci keberhasilan penanganan COVID-19," ujarnya.

Susaningtyas Kertopati
Susaningtyas Kertopati

Masyarakat, kata Nuning, masih banyak yang tidak paham protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Bahkan ada juga yang sudah paham tapi malas dan tidak disiplin melaksanakannya.

"Hal inilah menjadi sebuah keniscayaan TNI-Polri dilibatkan untuk menjaga ketertiban umum dan kedisiplinan mandiri anggota masyarakat," ucapnya.

Keterlibatan TNI dan Polri, diharapkan juga mengikuti tiga aspek yang dinilai pada indikator kesehatan masyarakat dari Gugus Tugas COVID-19, yakni gambaran epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

"Wabah COVID-19 merupakan ancaman nirmiliter. Ancaman nirmiliter berbeda dengan ancaman militer dan ancaman nonmiliter," kata Nuning.

Nuning menjelaskan, bahwa ketiganya kini dikenal sebagai ancaman hybrida dan telah merubah perspektif ancaman di masa mendatang. Untuk itu, keterlibatan TNI dalam konteks wabah COVID-19, masuk dalam kategori penanggulangan bencana.

"Apa yang dilakukan TNI ini sebagai salah satu wujud OMSP adalah penanggulangan bencana," imbuhnya.

Menurut Nuning, senjata biologi dan pertahanan negara anti senjata biologi merupakan ilmu pengetahuan yang harus dikuasai TNI. "Pada masa depan ancaman kimia (nubika) harus masuk dalam kewaspadaan kita," ucapnya.

Selain itu, para prajurit TNI kini dituntut memiliki kemampuan tempur konvensional dan kemampuan tempur kontemporer. Sementara Polri dibutuhkan dalam penegakkan hukum serta pengawasan aturan pemerintah di lapangan.

Baca Juga

TNI-Polri Diturunkan Patuhkan Warga, Pengamat: Level Kedisiplinan Publik Masih Memerlukannya

"TNI-Polri juga diharapkan dapat bersinergi memberikan informasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Baksos TNI-Polri yang membagikan makanan siap santap atau sembako sangat bermanfaat. Contohnya Baksos Universitas Pertahanan Peduli, Baksos beberapa Polda Polres Kodam Koarmada dan lain-lain," tutup Nuning. (Pon)

#TNI #Polri #Susaningtyas Kertopati
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan kondisi kamtibmas nasional dan evaluasi kinerja Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 10 menit lalu
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Indonesia
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Dalam rapat dengan Kapolri, Komisi III DPR menekankan pentingnya respons persuasif Polri terhadap kebebasan berekspresi demi menjaga citra institusi.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 25 menit lalu
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Personel gabungan dari Brimob, Direktorat Lalu Lintas, dan Polair memastikan keselamatan masyarakat, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin aktivitas publik tetap berjalan.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Indonesia
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kebijakan ini menjadi langkah strategis, sekaligus pesan kuat bahwa negara tidak boleh lagi abai terhadap penderitaan kelompok rentan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Indonesia
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
BPOM memuji SPPG Polri yang menerapkan standar keamanan pangan berkualitas tinggi. Makanan anak diuji layaknya hidangan VIP.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Bagikan