Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE
Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
MerahPutih.com - Pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.
"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32,” tutur Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021
“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Mahfud.
Ia memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.
“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya lagi.
Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Pihaknya memastikan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tutupnya.
Mahfud juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal ini menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang meresahkan masyarakat.
"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.
Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Bagikan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden