Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE


Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
MerahPutih.com - Pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seperti pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.
"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32,” tutur Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021
“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Mahfud.
Ia memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.
“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya lagi.

Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Pihaknya memastikan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.
"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tutupnya.
Mahfud juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal ini menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang meresahkan masyarakat.
"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.
Baca Juga:
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.
"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.
Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi. (Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
Bagikan
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan
