Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Oktober 2021
Pelaku Pinjol Ilegal Sebarkan Konten Fornografi Bisa Dijerat UU ITE

Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Seperti pasal di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada pasal 27, pasal 29, pasal 32,” tutur Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10).

Baca Juga:

Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus tersebut," sambung Mahfud.

Ia memastikan pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Alasannya, penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

“Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," katanya lagi.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggerebekan kantor pinjaman "online" atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10/2021). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur saat melakukan penggerebekan kantor pinjaman "online" atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10/2021). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim


Mahfud turut mengimbau kepada seluruh korban agar tak segan melapor. Pihaknya memastikan, kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan.

"Para korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," tutupnya.

Mahfud juga menegaskan agar para penyelenggara pinjol ilegal ini menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, sudah banyak laporan teror yang meresahkan masyarakat.

"Hentikan teror-teror itu. Saat ini sudah banyak laporan-laporan, yang bahkan sudah sampai kepada saya," ujarnya.

Baca Juga:

Mahfud MD: Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Diteror Lapor Polisi

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepolisian telah menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal tersebut.

"Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," jelas Komjen Agus.

Menurut Agus, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban. Ia juga meminta korban tidak ragu untuk melapor apabila mendapatkan tindakan teror dan intimidasi. (Knu)

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana

#Pinjaman Online #Mahfud MD
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Indonesia
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Mahfud MD hingga Erick Thohir beri ucapan selamat ulang tahun ke-74 untuk Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
Indonesia
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Jubir KPK sebut laporan dari Mahfud dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk memulai proses penyelidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Dalam narasi yang beredar di sebuah unggahan Instagram, Menkeu Purabaya menyebut Koperasi Merah Putih melayani pinjaman online tanpa bunga 0 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Indonesia
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Menkeu Purbaya menegaskan akan menarik kembali anggaran MBG apabila dananya tidak terserap hingga akhir Oktober.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Indonesia
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Bahkan, kedua anak dari keponakan Mahfud itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat ikut menyantap program MBG beberapa hari lalu.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Bagikan