Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Kasus Pinjol Ilegal, Bikin DPR Janji RUU PDP Bisa Disahkan di November 2021

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) diyakini bisa disahkan pada November 2021 mengingat urgensi perlindungan data pada era digitalisasi sekarang ini.

"November besok adalah kesempatan terakhir kita selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah kita akan meloloskan rancangan undang-undang ini atau tidak," kata Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam diskusi daring mengenai perlindungan data konsumen di Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga:

Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol

Farhan mengatakan, RUU PDP DPR RI telah melalui proses pembahasan di badan legislasi, badan musyawarah, hingga rapat paripurna namun belum bisa mengesahkannya menjadi undang-undang dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi semakin diperlukan belakangan ini agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan.

Farhan mencontohkan, kasus pinjaman online atau pinjol yang dapat mengakses nomor kontak di ponsel debiturnya dan menghubungi kontak tersebut untuk menagih utang. Dia mengatakan hal tersebut termasuk dalam melanggar perlindungan data pribadi.

Dia menerangkan, perlindungan data pribadi bisa bermacam jenisnya. Farhan juga mengambil contoh pihak mal atau pusat perbelanjaan yang bisa mengirim SMS atau pesan WhatsApp pada ponsel seseorang yang sedang berada di lokasi yang sama juga dinilai bisa melanggar perlindungan data pribadi.

Selain itu, Farhan juga menerangkan data pribadi sifatnya juga bisa nonelektronik seperti formulir kertas yang berisi identitas diri untuk keperluan administrasi, namun kertas tersebut bisa berakhir digunakan ulang untuk keperluan lain.

"Perlindungan data pribadi ini merupakan sebuah bentuk undang-undang yang sebetulnya sifatnya sangat futuristik, tapi harus diputuskan sekarang. Kalau tidak diputuskan sekarang menunggu perkembangan demi perkembangan lama-lama tidak akan pernah jadi itu undang-undang," katanya.

Menurutnya, penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak seperti industri sebagai komoditas ekonomi maupun akademisi untuk kepentingan harus diawasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Untuk itu, memang dibutuhkan sebuah political will yang kuat dari pemerintah dan DPR RI agar undang-undang ini segera diberlakukan," kata Farhan.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. ANTARA/HO-Instagram M Farhan
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. ANTARA/HO-Instagram M Farhan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) bukan bertujuan menutup akses akan data melainkan untuk mengelola dan mengawasi penggunaan data oleh pihak yang menggunakan agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Data pribadi ini bagaimanapun juga tidak bisa kemudian kita tutup sama sekali aksesnya, tetap kita harus buka karena akses terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang kemudian diolah itu juga bisa memberikan banyak manfaat kepada warga negara Indonesia, contohnya tentu saja BPJS, BPJS bisa menjalankan fungsinya membangun jaring pengaman sosial," katanya.

Ia menekankan, agar dalam penggunaannya harus dengan tata kelola yang sudah ditentukan agar dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. Dia menilai data pribadi warga negara Indonesia sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik.

"Ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dilindungi dalam pelaksanaan Perlindungan Konsumen, salah satunya yang paling utama adalah bagaimana agar data dari konsumen ini tidak kemudian disalahgunakan," jelasnya. (Pon)

Baca Juga:

Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga

#RUU Data Pribadi #DPR RI #Pinjaman Online
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Selain pemulihan korban, Safaruddin juga menyoroti aspek pembinaan pelaku
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus
Indonesia
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Visi dari program Sekolah Rakyat adalah membentuk agen-agen perubahan dari keluarga miskin
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Indonesia
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Bali memiliki peran krusial sebagai wajah pariwisata Indonesia, dan kerugian akibat banjir berdampak pada citra negara di mata dunia
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
Indonesia
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Fraksi Gerindra juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak
Indonesia
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Drainase diduga menjadi penyebab banjir di Bali. DPR RI pun memperingatkan, bahwa bencana bisa terulang jika tidak ada perbaikan.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Unggahan dengan narasi Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat telah mendapatkan sekitar 73.600 tanda suka, 2.500-an komentar, dan dibagikan ulang 2.200-an ribu kali.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Bagikan