Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Oktober 2021
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol

Ilustrasi fintech. Foto: istimewa

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Lukito Edi Nugroho memaparkan sejumlah cara untuk mencegah pencurian data pribadi oleh perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal

Lukito mengatakan aplikasi pinjol, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun dengan data kita tanpa sepengetahuan pemilik. Data pribadi yang sudah tersebar rawan disalahgunakan.

Baca Juga

Sindikat Pinjol Ilegal Libatkan WNA

"Kita harus waspada.karena hal itu membahayakan, karena kita tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut," kata dia melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (19/10).

Ia membeberkan sejumlah cara agar data pribadi kita tak mudah disalahgunakan. Pertama tidak gegabah mengunggah data pribadi di media sosial.

Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemiliknya, termasuk dalam hal pengajuan pinjol.

Kedua, masyarakat juga diminta untuk lebih wasapada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, e-mail, maupun bentuk lainnya dari dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan.

Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman daring (pinjol) ilegal dipulangkan dari Polda Jabar dan mendapatkan pembinaan saat tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/10/2021) malam. ANTARA/Luqman Hakim
Puluhan karyawan perusahaan penyedia jasa pinjaman daring (pinjol) ilegal dipulangkan dari Polda Jabar dan mendapatkan pembinaan saat tiba di Polsek Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/10/2021) malam. ANTARA/Luqman Hakim

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Infromatika Fakultas Teknik UGM ini meminta masyarakat mengabaikan pesan yang masuk dan jangan mengklik tautan yang dikirimkan.

"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," ujar dia.

Apabila masyarakat terpaksa akan mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Sebab, saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.

Berikutnya, lanjut dia, masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut.

Lukito mengatakan banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.

Sayangnya, menurut dia, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme kerja aplikasi pinjol.

Masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran.

Jika permintaan akses di luar kewajaran, menurut dia, sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.

"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta ijin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," kata dia.

Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektronik. Sebab setelah mengunggah data pribadi ke Internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.

"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya," ujar dia.

Lukito juga meminta pemerintah segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu, pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol

#Pinjaman Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Gerakan gagal bayar pinjaman online (Galbay Pinjol)
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Indonesia
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.
Frengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Lifestyle
Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!
maraknya penyedia layanan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan beroperasi tanpa pengawasan yang jelas, banyak orang yang menjadi korban penipuan atau terjerat utang yang menggunung. Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi Anda untuk mengecek apakah nomor KTP Anda terdaftar di pinjol atau tidak
ImanK - Selasa, 17 Desember 2024
Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Ramai kasus bunuh diri diduga dipicu utang pinjol.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Desember 2024
DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
Indonesia
Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan
Kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juli 2024
Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan
Indonesia
Paylater Bisa Jadi Bumerang Bagi Warga
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan bahwa piutang pembiayaan produk BNPL telah mencapai Rp 5,54 triliun pada Januari 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Paylater Bisa Jadi Bumerang Bagi Warga
Indonesia
Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT
Menyebut cicilan pembayaran UKT mahasiswa melalui skema pinjol sebagai fenomena buruk.
Hendaru Tri Hanggoro - Minggu, 04 Februari 2024
Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT
Indonesia
Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman
Dana yang dipinjam mahasiswa dari Danacita akan disalurkan langsung kepada rekening institusi kampus, bukan ke rekening perorangan dari mahasiswa atau wali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Februari 2024
 Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman
Indonesia
Pj Heru Heran Ada ASN DKI Terlibat Pinjol
Padahal, kata Heru, tunjangan kinerja (tukin) yang didapat ASN Pemprov DKI cukup tinggi.
Andika Pratama - Jumat, 06 Oktober 2023
Pj Heru Heran Ada ASN DKI Terlibat Pinjol
Bagikan