Mahfud MD Tegaskan Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Pidana
                Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat. Tak segan-segan, mereka melakukan teror kepada nasabah dalam menagih pembayaran.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, banyak pasal yang bisa dipakai bila mereka memakai tindakan kriminal saat menagih.
Baca Juga
Pakar Beberkan Cara Cegah Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol
Ada Pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan. Lalu, ada juga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, serta UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," kata Mahfud MD saat siaran pers melalui virtual, Selasa (19/10).
Mahfud MD mengungkapkan, jika pinjol yang bidang usaha ilegal, berdirinya pun dengan menabrak aturan dan kaidah-kaidah hukum. Oleh sebab itu, pemerintah akan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ucapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol yang berdiri secara ilegal. Sedangkan pinjol yang sudah terdata di OJK akan didukung oleh pemerintah.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
                      Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
                      Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
                      Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
                      Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!
                      DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol
                      Puan Ingatkan OJK Lindungi Warga Saat Aturan Besaran Pinjol Dinaikan
                      Paylater Bisa Jadi Bumerang Bagi Warga
                      Anggota DPR Kritik Kampus yang Terapkan Skema Pinjol untuk Bayar UKT
                      Tetap Gunakan Pinjol, ITB Ubah Mekanisme Pemberian Pinjaman