Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 06 Maret 2018
Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami Salsabila Putri, bocah 11 tahun di Manokwari, Papua Barat, pekan lalu terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis yakni KUHPidana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Ia melanjutkan, Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 5, ayat 7 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami juga menerapkan pasal 338 KUHPidana. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.

Adam menjelaskan, pelaku berinisial HK ini bukan baru pertama kali menjalankan aksinya. Sebelum menarget korban di Swapen Perkebunan ia berniat melakukan aksi serupa di tempat lain, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.

Bahkan, HK pun sejatinya masih dalam proses pengawasan Badan Pemasyarakatan terkait asimilasi yang diberikan atas kasus sebelumnya.

"Pada tahun 2015 lalu, pelaku pernah melakukan percobaan pemerkosaan, karena pelakunya orang dewasa sehingga bisa melawan dan ia melarikan diri dengan membawa uang milik korban," katanya.

Pada kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, HK divonis hukuman menjara selama 3 tahun. Juli 2017 ia mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dan wajib lapor kepada pihak Bapas.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terkait perbuatan tersangka tidak ada motivasi lain selain pelampiasan nafsu seksual. Diduga pembunuhan itu dilakukan sebagai upaya untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

"Terkait hukuman kebiri itu nanti tergantung pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan. Apakah ada sanksi tambahan berupa kebiri atau tidak," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

#Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Bagikan