Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati


Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Pelaku kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami Salsabila Putri, bocah 11 tahun di Manokwari, Papua Barat, pekan lalu terancam hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal berlapis yakni KUHPidana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi seperti dilansir Antara, Senin (5/3).
Ia melanjutkan, Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 5, ayat 7 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami juga menerapkan pasal 338 KUHPidana. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.
Adam menjelaskan, pelaku berinisial HK ini bukan baru pertama kali menjalankan aksinya. Sebelum menarget korban di Swapen Perkebunan ia berniat melakukan aksi serupa di tempat lain, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.
Bahkan, HK pun sejatinya masih dalam proses pengawasan Badan Pemasyarakatan terkait asimilasi yang diberikan atas kasus sebelumnya.
"Pada tahun 2015 lalu, pelaku pernah melakukan percobaan pemerkosaan, karena pelakunya orang dewasa sehingga bisa melawan dan ia melarikan diri dengan membawa uang milik korban," katanya.
Pada kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, HK divonis hukuman menjara selama 3 tahun. Juli 2017 ia mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dan wajib lapor kepada pihak Bapas.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terkait perbuatan tersangka tidak ada motivasi lain selain pelampiasan nafsu seksual. Diduga pembunuhan itu dilakukan sebagai upaya untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
"Terkait hukuman kebiri itu nanti tergantung pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan. Apakah ada sanksi tambahan berupa kebiri atau tidak," katanya. (*)
Baca juga berita terkait di: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
