Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 06 Maret 2018
Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami Salsabila Putri, bocah 11 tahun di Manokwari, Papua Barat, pekan lalu terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis yakni KUHPidana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Ia melanjutkan, Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 5, ayat 7 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami juga menerapkan pasal 338 KUHPidana. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.

Adam menjelaskan, pelaku berinisial HK ini bukan baru pertama kali menjalankan aksinya. Sebelum menarget korban di Swapen Perkebunan ia berniat melakukan aksi serupa di tempat lain, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.

Bahkan, HK pun sejatinya masih dalam proses pengawasan Badan Pemasyarakatan terkait asimilasi yang diberikan atas kasus sebelumnya.

"Pada tahun 2015 lalu, pelaku pernah melakukan percobaan pemerkosaan, karena pelakunya orang dewasa sehingga bisa melawan dan ia melarikan diri dengan membawa uang milik korban," katanya.

Pada kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, HK divonis hukuman menjara selama 3 tahun. Juli 2017 ia mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dan wajib lapor kepada pihak Bapas.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terkait perbuatan tersangka tidak ada motivasi lain selain pelampiasan nafsu seksual. Diduga pembunuhan itu dilakukan sebagai upaya untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

"Terkait hukuman kebiri itu nanti tergantung pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan. Apakah ada sanksi tambahan berupa kebiri atau tidak," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

#Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Dinas akan melakukan pendampingan terhadap para siswa yang menjadi korban.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Tim Terpadu Dikerahkan Periksa Kasus Pelecahan Seksial di SMKN 27 Jakarta
Indonesia
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
FSGI mencatat 100 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026. Sebanyak 60 persen merupakan kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
FSGI Catat 100 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan, 60 Persen Kekerasan Seksual
Dunia
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Korban mengklaim ia dicekoki ketamin, dianiaya, dan diperkosa tujuh anggota fraternity Chi Phi.
Dwi Astarini - Senin, 05 Oktober 2026
Kasus Pemerkosaan Cornell University, Rektor Dukung Pemeriksaan Eksternal
Indonesia
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Mendukung pelaku dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di dalam kampus harus ditindak secara tegas.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Masih banyak korban yang memilih diam karena takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kekerasan Seksual masih Jadi Ancaman Anak Indonesia, DPR Minta Pemerintah Permudah Sistem Pelaporan
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Bagikan