Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 06 Maret 2018
Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Papua Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaku kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual yang dialami Salsabila Putri, bocah 11 tahun di Manokwari, Papua Barat, pekan lalu terancam hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal berlapis yakni KUHPidana dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi seperti dilansir Antara, Senin (5/3).

Ia melanjutkan, Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 1, ayat 5, ayat 7 dan atau pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami juga menerapkan pasal 338 KUHPidana. Ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka," kata Kapolres.

Adam menjelaskan, pelaku berinisial HK ini bukan baru pertama kali menjalankan aksinya. Sebelum menarget korban di Swapen Perkebunan ia berniat melakukan aksi serupa di tempat lain, namun gagal karena korban berhasil melarikan diri.

Bahkan, HK pun sejatinya masih dalam proses pengawasan Badan Pemasyarakatan terkait asimilasi yang diberikan atas kasus sebelumnya.

"Pada tahun 2015 lalu, pelaku pernah melakukan percobaan pemerkosaan, karena pelakunya orang dewasa sehingga bisa melawan dan ia melarikan diri dengan membawa uang milik korban," katanya.

Pada kasus yang terjadi pada tiga tahun lalu itu, HK divonis hukuman menjara selama 3 tahun. Juli 2017 ia mendapat asimilasi atau bebas bersyarat dan wajib lapor kepada pihak Bapas.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terkait perbuatan tersangka tidak ada motivasi lain selain pelampiasan nafsu seksual. Diduga pembunuhan itu dilakukan sebagai upaya untuk melumpuhkan korban sebelum akhirnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

"Terkait hukuman kebiri itu nanti tergantung pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan. Apakah ada sanksi tambahan berupa kebiri atau tidak," katanya. (*)

Baca juga berita terkait di: Polres Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

#Kekerasan Seksual #Kekerasan Seksual Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada seorang guru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Dunia
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
X mengatakan pihaknya tak menoleransi materi pelecehan seksual anak dan menegaskan bahwa pemberantasan pelaku eksploitasi anak tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Indonesia
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Negara, berkomitmen hadir dan bertindak atas setiap kasus kekerasan, karena Kementerian PPPA meyakini tidak satu pun perempuan dan anak boleh menjadi korban kekerasan, terlebih kekerasan seksual.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Dunia
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Departemen Kehakiman diketahui telah memecat sejumlah pengacara yang menangani kasus-kasus yang membuat marah Presiden Trump.
Dwi Astarini - Kamis, 17 Juli 2025
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Indonesia
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Abdullah juga berharap hasil investigasi polisi dapat menjadi masukan bagi Komnas Perempuan, Komnas Anak, dan kementerian/lembaga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Mei 2025
Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan
Indonesia
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Baik administrator maupun anggota grup tersebut menunjukkan indikasi ketidaknormalan dan penyimpangan seksual
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses
Indonesia
Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online
Akun grup tersebut telah ditutup, ditangguhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Skandal Grup Facebook
Indonesia
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Grup tersebut menuai kecaman luas dari pengguna media sosial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
Bagikan